Penangkapan ABK Kapal Pukat Mayang Perpanjang Daftar Kasus Narkoba di Kepulauan Anambas

0
100
Penangkapan ABK Kapal Pukat Mayang Perpanjang Daftar Kasus Narkoba di Kepulauan Anambas

Anambas, SK.co.id – Permasalahan narkoba terus menjadi ancaman serius di Kepulauan Anambas, tidak hanya di daratan, tetapi juga merambah ke sektor kelautan. Penangkapan dua Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pukat Mayang karena kepemilikan narkotika jenis sabu kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Batu Lepe, Desa Tarempa Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu JU, MAI, dan SY, seorang ABK Kapal Pukat Mayang.

Penangkapan ini berawal dari penangkapan JU dan MAI yang kedapatan membawa sabu seberat 0,15 gram. Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan SY yang berperan sebagai pemasok sabu. Total barang bukti yang disita mencapai 1,39 gram sabu, uang tunai, dan dua unit handphone.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP SM. Simanjuntak, menjelaskan bahwa para pelaku menerima pesanan dari seseorang yang masih buron (DPO). MAI kemudian menghubungi JU untuk mencari sabu, dan JU selanjutnya menghubungi SY untuk membeli barang tersebut.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JU dan MAI akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, sedangkan SY akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku. Dengan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kepulauan Anambas dapat bebas dari narkoba.

Penangkapan ABK Kapal Pukat Mayang ini menambah daftar panjang kasus narkoba di Kepulauan Anambas. Polres Kepulauan Anambas terus berupaya memberantas peredaran narkoba, baik di darat maupun di laut. Kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat, sangat dibutuhkan untuk menciptakan Kepulauan Anambas yang bersih dari narkoba.(*)

Sumber: Pers Rilis Polres Kepulauan Anambas

Tinggalkan Balasan