TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, S.E., M.M., meminta pemerintah untuk segera memberlakukan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin baru sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di Pulau Lingga, Kabupaten Lingga.
Wahyu menegaskan, selama masa moratorium berlangsung, pemerintah wajib menerjunkan tim audit guna memeriksa seluruh aktivitas investasi yang tengah berjalan.
Langkah audit terpadu ini dinilai sangat krusial demi memutus potensi dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan serta keberlangsungan hidup masyarakat lokal di wilayah tersebut.
“Saya mendorong adanya moratorium dan lakukan audit. Kalau setelah audit tak ada dampak negatif, baru moratoriumnya dicabut,” tegas Wahyu Wahyudin, Kamis (23/7/2026).
Penyelesaian Konflik dan Penetapan Desa Adat
Politisi DPRD Kepri ini mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima serangkaian pengaduan masyarakat terkait kemunculan gesekan antara pelaku usaha/investor dengan warga lokal di lapangan.
Ia mendesak pihak-pihak berwenang untuk memprioritaskan penuntasan kewajiban perusahaan, mulai dari penyediaan perkebunan kelapa sawit plasma untuk masyarakat hingga kejelasan tanggung jawab reklamasi pascatambang.
Tak hanya menyoroti aspek lingkungan dan investasi, Wahyu juga mengusulkan penguatan identitas kebudayaan di Kabupaten Lingga yang memegang predikat sebagai Bunda Tanah Melayu. Ia mendorong agar seluruh status desa dan kelurahan di Lingga ditransformasikan menjadi Desa Adat.
“Sebagai Bunda Tanah Melayu, saya mengusulkan agar setiap desa atau kelurahan berubah status menjadi Desa Adat. Seluruh investasi dan pembangunan di Lingga harus bersandikan adat dan budaya Melayu,” pungkasnya. (*)
(Tim Redaksi)


