samuderakepri.co.id, Anambas – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH., MM, memimpin rapat penilaian teknis permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pemukiman masyarakat lokal. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Media Center pada Jumat, 4 Agustus 2023.
KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi1. Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap wajib memiliki KKPRL sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Rapat penilaian teknis ini bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan persetujuan KKPRL dari pemukiman masyarakat lokal di Anambas telah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan. Rapat ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan dan perlindungan bagi warga lokal yang tinggal di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi.
Dalam rapat tersebut, Sahtiar menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan dukungan penuh bagi warga lokal yang ingin mendapatkan KKPRL. Ia juga mengingatkan bahwa KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum memasuki perizinan berusaha berbasis risiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.
Sahtiar berharap bahwa dengan adanya KKPRL, warga lokal dapat melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan aman, tertib, dan berkelanjutan. Ia juga mengajak warga lokal untuk menjaga dan melestarikan lingkungan laut serta menghindari dampak negatif dari kegiatan pemanfaatan ruang laut.(***)
Sahtiar Pimpin Rapat Penilaian KKPRL untuk Warga Lokal di Anambas
- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio
- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

