⚡ Ringkasan 1 Menit
Razia gabungan penertiban kendaraan bermotor yang digelar di Tanjungpinang berhasil mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp38,2 juta. Kegiatan ini melibatkan personel Satlantas Polresta Tanjungpinang, UPTD PPD Tanjungpinang/Samsat, dan PT Jasa Raharja Tanjungpinang. Sebanyak 34 unit kendaraan penunggak pajak langsung melunasi kewajibannya di lokasi kegiatan, menunjukkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak. Kegiatan ini merupakan agenda rutin kolaborasi kesamsatan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Razia gabungan penertiban kendaraan bermotor yang digelar di kawasan Parkiran Lotus Batu 9, Tanjungpinang, Selasa (15/9/2026), berhasil mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam penindakan yang mengabungkan personel Satlantas Polresta Tanjungpinang, UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Tanjungpinang/Samsat, serta PT Jasa Raharja Tanjungpinang tersebut, sebanyak 34 unit kendaraan penunggak pajak langsung melunasi kewajibannya di lokasi kegiatan.
Kepala UPTD PPD Tanjungpinang, Rina Hermawati, menyampaikan bahwa razia gabungan ini merupakan agenda rutin kolaborasi kesamsatan sepanjang tahun 2026 demi memperkuat kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.
“Ini kegiatan rutin, inisiasi dan kolaborasi kesamsatan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ungkap Rina Hermawati.
Penindakan Kelengkapan dan Pemutihan PKB
Skema operasional di lapangan membagi peran masing-masing instansi: personel Satlantas Polresta Tanjungpinang memeriksa kelengkapan fisik serta SIM/STNK kendaraan, sementara tim UPTD PPD mengecek status Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus menyosialisasikan program pemutihan PKB yang tengah bergulir di Kepulauan Riau.
Dari hasil pemeriksaan intensif tersebut, pemilik dari 24 unit sepeda motor dan 10 unit mobil memilih langsung memanfaatkan layanan pembayaran pajak di tempat. Total penerimaan kas daerah yang berhasil dihimpun dari penindakan ini mencapai Rp38.240.000.
“Alhamdulillah masyarakat cukup antusias. Begitu kami cek menunggak, mereka langsung bayar di tempat. Ini bukti razia gabungan sangat efektif,” tambah Rina.
Pihak kesamsatan Tanjungpinang memastikan kegiatan penertiban lapangan bersama aparat kepolisian ini akan terus ditingkatkan secara berkala guna menekan angka penunggak pajak serta memaksimalisasi potensi PAD dari sektor kendaraan bermotor. (*)
(Jep/Tim Redaksi)


