⚡ Ringkasan 1 Menit
Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang menggelar razia penertiban gabungan bersama Samsat dan PT Jasa Raharja di Kota Tanjungpinang, Senin (15/9/2026). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 7 pengendara yang tidak tertib, tidak menggunakan helm, dan tidak memiliki SIM. Razia ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas dan menekan tingkat pelanggaran di wilayah Kota Tanjungpinang. Imbauan keselamatan dari petugas untuk seluruh masyarakat agar melengkapi dokumen berkendara dan mengedepankan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan bersama.
TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menggelar razia penertiban gabungan bersama UPTD Samsat Tanjungpinang dan PT Jasa Raharja di Kota Tanjungpinang, Senin (15/9/2026) pagi.
Operasi gabungan ini berfokus pada pemeriksaan kelengkapan berkendara serta penegakan keselamatan lalu lintas. Petugas memeriksa penggunaan helm bagi pengendara roda dua, penggunaan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengendara roda empat, serta kepemilikan dokumen resmi berupa SIM dan STNK.
Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Ari Sanjaya, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah pengguna jalan yang abai terhadap aturan keselamatan.

“Pagi ini kami menemukan 7 pengendara yang tidak tertib. Rata-rata tidak menggunakan helm dan tidak mempunyai SIM. Sudah kami lakukan penilangan,” ujar Ipda Ari Sanjaya.
Imbauan Keselamatan dan Agenda Rutin
Melalui penindakan tersebut, Ipda Ari Sanjaya mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa melengkapi dokumen berkendara serta mengedepankan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Selalu gunakan helm, bawa STNK, SIM dan patuhi aturan. Jaga keselamatan karena ada keluarga yang menunggu di rumah,” imbaunya.
Pihak Satlantas Polresta Tanjungpinang menegaskan bahwa razia penertiban gabungan seperti ini akan digelar secara berkala guna meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas serta menekan tingkat pelanggaran di wilayah hukum Kota Tanjungpinang. (*)
(Tim Redaksi)


