JPU Cabjari Natuna di Tarempa Terima Penyerahan Perkara Pemalsuan Surat Tanah Tahap II

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Samuderakepri.co.id, Tanjungpinang – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa JOSRON SARMULIA MALAU, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum HARYS GANDA TIAR SITORUS, S.H. dan ALVIN DWI NANDA, S.H. telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yaitu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU RIO ARDIANSYAH, S.H., M.H. melalui Unit Tipidter, Kamis (13/4/2023).

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

Penyidik menetapkan pasal sangkaan yaitu Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP.

Setelah pemeriksaan Tahap II, selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan.(RP).

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru