📤 Bagikan Berita Ini:

⚡ Ringkasan 1 Menit

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) untuk kepengurusan Pimpinan Ranting Kecamatan Siantan. Julaihi ditunjuk sebagai Ketua, Idil Putra sebagai Sekretaris, dan Abdullah sebagai Bendahara, dengan masa bhakti 2026-2030. Pengurus ini juga diberikan mandat untuk membentuk Rukun HNSI di tingkat kelurahan dan membangun sinergi dengan aparatur pemerintahan dan mitra kerja organisasi. Penyerahan mandat ini dilakukan secara langsung dan simbolis pada 17 Agustus 2026 di Tarempa.

ANAMBAS, SAMUDERAKEPRI — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas terus mematangkan konsolidasi organisasi di tingkat akar rumput dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) kepengurusan Pimpinan Ranting Kecamatan Siantan.

Prosesi penyerahan mandat dan dokumen ketetapan organisasi tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Agustar. Dalam penyerahan tersebut, Agustar turut didampingi oleh jajaran pengurus teras DPC, yakni Pitra selaku perwakilan bidang OKK (Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan) serta Sekretaris Ade.

Momen penyerahan SK itu berlangsung hangat dan penuh keakraban. Jajaran DPC dan pengurus Ranting tampak berjabat tangan erat (salam komando) sembari memegang dokumen SK bersampul biru muda di depan spanduk resmi DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penetapan kepengurusan ini tertuang dalam dokumen SK Nomor: KEP-SK-PLT-006/DPC.HNSI-KKA/VIII/2026 yang ditetapkan di Tarempa pada 17 Agustus 2026. Berdasarkan ketetapan tersebut, susunan dewan pengurus PLT Pimpinan Ranting HNSI Kecamatan Siantan untuk masa bhakti 2026-2030 secara resmi dinakhodai oleh Julaihi sebagai Ketua, didampingi Idil Putra menjabat sebagai Sekretaris, dan Abdullah sebagai Bendahara. Posisi Dewan Penasehat ranting ini diisi oleh Camat Siantan, Ketua APDESI KKA, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Siantan.

Mandat Konsolidasi Rukun Nelayan

Dalam menjalankan roda organisasi hingga 30 Oktober 2030 mendatang, pengurus PLT Ranting HNSI Kecamatan Siantan ini dibekali dengan sejumlah mandat krusial yang tercantum dalam Diktum Kedua SK tersebut.

Kepengurusan di tingkat kecamatan ini diwajibkan untuk melaksanakan dan menaati seluruh Anggaran Dasar serta keputusan organisasi yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HNSI. Selain itu, Julaihi beserta jajarannya diberikan wewenang penuh untuk segera membentuk serta mengesahkan susunan kepengurusan Rukun HNSI di tingkat kelurahan dan desa sewilayah Kecamatan Siantan.

Pengurus juga diinstruksikan untuk membangun sinergi dan menjalin kerja sama strategis, baik secara internal maupun dengan aparatur pemerintahan dan mitra kerja organisasi, guna memperjuangkan secara optimal aspirasi dan kesejahteraan para nelayan di wilayah Kecamatan Siantan. (*)

(Tim Redaksi)

📤 Bagikan Berita Ini: