📤 Bagikan Berita Ini:

⚡ Ringkasan 1 Menit

Puluhan pengusaha lokal di Tanjungpinang terancam gulung tikar karena lambatnya transisi birokrasi penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang. Dampaknya, sistem pengadaan barang/jasa pemerintah terkunci total, sehingga proses pencairan anggaran belanja APBD Perubahan (APBD-P) TA 2026 terhambat. Kelalaian penataan kelembagaan ini berpotensi melanggar regulasi keuangan negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Aliansi Pengusaha dan Masyarakat Peduli Tata Kelola Daerah menyerukan tiga saran untuk Wali Kota Tanjungpinang untuk membenahi tata kelola daerah.

TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Kebijakan penataan kelembagaan berupa penggabungan sejumlah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang yang belum tuntas kini memicu krisis keuangan serius di sektor riil. Belum dilantiknya pejabat definitif oleh Wali Kota Tanjungpinang mengakibatkan ekosistem sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan e-Katalog, terkunci total.

Dampaknya, puluhan hingga ratusan pelaku usaha lokal dan UMKM yang telah menyelesaikan pekerjaan maupun menyalurkan barang menggunakan modal sendiri kini terjebak dalam ketidakpastian proses pencairan anggaran belanja APBD Perubahan (APBD-P) TA 2026.

Kondisi tersebut disampaikan oleh Aliansi Pengusaha dan Masyarakat Peduli Tata Kelola Daerah Kota Tanjungpinang sebagai bentuk masukan dan saran konstruktif melalui siaran pers resmi pada Sabtu (7/11/2026).

Tokoh Masyarakat Kampung Bugis sekaligus perwakilan pelaku usaha lokal terdampak, Samiun, menyatakan bahwa pengusaha kecil dan menengah di daerah menjadi pihak yang merasakan dampak langsung dari lambatnya transisi birokrasi penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemkot Tanjungpinang.

“Banyak rekan-rekan UMKM yang telah mengirimkan barang lebih dari 60 persen dari kapasitas kontrak berdasarkan komitmen awal, bahkan ada yang menggunakan modal sendiri atau pinjaman agar pekerjaan selesai tepat waktu. Namun saat ini kami tidak bisa melakukan proses penagihan administrasi karena sistem terkunci,” jelas Samiun.

Samiun menambahkan, apabila penataan administrasi ini terus berlarut hingga mendekati penutupan buku anggaran pada pertengahan Desember 2026 mendatang, seluruh alokasi belanja pihak ketiga tersebut berisiko hangus menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

“Jika hak bayar ini tidak tereksekusi, banyak pengusaha lokal di Tanjungpinang yang terancam gulung tikar dan tidak sanggup membayar gaji karyawannya di akhir tahun,” tambahnya.

Soroti Potensi Pelanggaran Regulasi

Dalam kajiannya, Aliansi menilai kelalaian penataan kelembagaan oleh Pemkot Tanjungpinang berpotensi mengangkangi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta melanggar sejumlah regulasi keuangan negara, di antaranya:

  1. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 7): Mandeknya pelayanan keuangan akibat kelalaian penataan kelembagaan dikategorikan sebagai bentuk tindakan maladministrasi.
  2. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Pengeluaran APBD-P yang telah disahkan secara hukum wajib dieksekusi guna melindungi hak bayar penyedia tanpa alasan kekosongan pejabat.
  3. PMK No. 109/PMK.05/2023: Aturan penatausahaan keuangan mengamanatkan bahwa barang/jasa yang telah diserahkan dan menjadi aset daerah wajib dicatat dan diakui sebagai utang pemerintah daerah jika tidak terserap dalam tahun berjalan.

Tiga Saran dan Masukan Solutif untuk Wali Kota

Sebagai langkah sinergis dan upaya memberikan masukan serta saran bagi pembenahan tata kelola daerah, Aliansi Pengusaha dan Masyarakat menyampaikan tiga poin pertimbangan solutif kepada Wali Kota Tanjungpinang:

  1. Penerbitan SK Transisi / Plt: Mendorong Wali Kota Tanjungpinang untuk dapat segera menerbitkan Keputusan Kepala Daerah tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau pejabat transisi yang diberi kewenangan penuh pada sistem SIPD/LPSE demi mengeksekusi belanja APBD-P sebelum tenggat Desember 2026.
  2. Diskresi Pembukaan Akses Belanja Mikro: Mengusulkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang untuk memberikan diskresi pembukaan kuncian e-Katalog khusus pengadaan langsung di bawah Rp200 juta yang barang dan jasanya telah diserahterimakan secara utuh.
  3. Jaminan Pengakuan Utang Daerah: Meminta Wali Kota memberikan jaminan tertulis bahwa seluruh hasil pengadaan yang sudah masuk diakui sebagai Utang Pemerintah Daerah yang sah berdasarkan Permendagri 77/2020 untuk dibayarkan secara prioritas pada awal TA 2027 melalui audit Inspektorat.

Aliansi menegaskan bahwa penyampaian saran dan masukan ini murni merupakan wujud kepedulian masyarakat dan pelaku usaha dalam membangun ruang dialog yang positif demi kebaikan tata kelola pemerintahan, keberlangsung iklim usaha daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang. (*)

(Tim Redaksi)

CATATAN REDAKSI:

  1. Kepatuhan Etik & Undang-Undang Pers: Menjunjung tinggi Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai kewajiban menguji informasi dan bersikap berimbang (cover both sides), Redaksi Media Samudera Kepri telah melayangkan surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi resmi.
  2. Pengiriman Konfirmasi Resmi: Pemimpin Redaksi Media Samudera Kepri, Ronny Paslan, telah mengirimkan pesan konfirmasi resmi secara tertulis via WhatsApp langsung kepada Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, pada Minggu, 8 November 2026.
  3. Poin Konfirmasi: Surat konfirmasi tersebut memuat tiga pertanyaan krusial mengenai:
    • Kepastian jadwal pelantikan pejabat definitif atau penunjukan SK Plt transisi guna membuka kuncian SIPD sebelum pertengahan Desember 2026;
    • Rencana pemberian diskresi khusus BPKAD bagi pengadaan belanja mikro di bawah Rp200 juta;
    • Skema jaminan tertulis pengakuan Utang Pemerintah Daerah TA 2027 atas pekerjaan yang telah diselesaikan penyedia.
  4. Status Tanggapan: Hingga naskah berita ini dipublikasikan, Redaksi masih menunggu tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi dari Wali Kota Tanjungpinang dan Pemkot Tanjungpinang. Setiap tanggapan resmi yang diberikan akan kami muat secara utuh dan proporsional pada kesempatan pertama.
📤 Bagikan Berita Ini: