⚡ Ringkasan 1 Menit
Dugaan rekayasa Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan pengadaan fiktif Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri 2025 terkuak setelah tim investigasi menemukan empat kejanggalan pelaksanaan program. Kejanggalan tersebut meliputi realisasi proyek di Kabupaten Kepulauan Anambas, selisih pencatatan data penerima hibah, kontradiksi informasi terkait kendala pencapaian target, dan persentase serapan anggaran yang diklaim sangat tinggi. Tim investigasi telah mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Kepala DKP Kepri, namun belum menerima jawaban atau tanggapan. Kejadian ini menyoroti pentingnya akuntabilitas pengelolaan anggaran publik dan peran media dalam menjaga transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan negara.
TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Pelaksanaan anggaran Pengadaan Sarana Prasarana Penangkapan dan Budidaya Ikan Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2025 memunculkan sejumlah tanda tanya. Tim Investigasi Khusus program “Gelar Fakta” Media Samudera Kepri mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian pencatatan pada Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) serta anomali realisasi pengadaan berdasarkan hasil uji silang antar-dokumen negara resmi.
Penelusuran data administratif tersebut menyoroti empat kejanggalan pelaksanaan program yang berada di bawah tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) selaku Kepala DKP Kepri, beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Kejanggalan pertama merujuk pada realisasi proyek di Kabupaten Kepulauan Anambas. Melalui surat jawaban resminya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepri menyatakan tidak ditemukan adanya belanja pengadaan kapal pancung, mesin tempel, atau jaring keramba di Anambas pada APBD DKP TA 2025. Namun, pernyataan ini sangat kontradiktif dengan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 21 Mei 2026, yang secara eksplisit mencatat adanya pembayaran 100 persen senilai Rp273.178.928,00 untuk pekerjaan “Pengadaan Kelong Apung dengan Kapal” bagi nelayan Anambas.
Kedua, terindikasi adanya selisih pencatatan pada data penerima hibah. Dalam dokumen LKjIP TA 2025, DKP Kepri mencantumkan penyaluran bantuan sarana prasarana kepada 471 nelayan kecil dan 13 pembudidaya ikan. Ironisnya, PPID Utama memaparkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Tahun 2025, jumlah penerima sah bantuan hanyalah 447 nelayan dan 10 pembudidaya. Selisih angka ini memicu pertanyaan publik terkait kejelasan status 27 nelayan dan 3 pembudidaya lainnya yang tidak terverifikasi dalam dokumen SK penetapan penerima.
Ketiga, terdapat kontradiksi informasi terkait kendala pencapaian target. Pada halaman 56, 57, dan 93 LKjIP TA 2025, DKP Kepri menjadikan “kematian massal ikan budidaya di Perairan Selat Bintan akibat cuaca ekstrem” sebagai alasan turunnya Nilai Tukar Pembudidaya Ikan. Anehnya, saat dikonfirmasi, pihak PPID Utama menegaskan tidak ditemukan adanya dokumen laporan evaluasi teknis mengenai peristiwa kematian massal tersebut di lingkup dinas. Ketiadaan dokumen kajian teknis ini memunculkan keraguan terkait mitigasi risiko perencanaan program saat memasuki musim pancaroba.
Keempat, sorotan tertuju pada persentase serapan anggaran yang diklaim sangat tinggi, yakni mencapai 96,65 persen. Tingginya klaim realisasi fisik dan keuangan ini menjadi paradoks saat disandingkan dengan munculnya status tunda bayar (utang belanja) kepada pihak penyedia sebesar Rp273.178.928,00. Penundaan bayar operasional ini dinilai janggal, mengingat DKP Kepri pada akhir TA 2025 dilaporkan masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) lebih dari Rp1,8 Miliar yang urung terealisasi.
Menjunjung tinggi asas keberimbangan informasi (cover both sides), Pemimpin Redaksi Media Samudera Kepri, Ronny Paslan, menegaskan bahwa redaksi telah menempuh seluruh prosedur etik sesuai UU Pers. Surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi Nomor: 146/IK/MSK/X/2026 telah dikirimkan secara resmi kepada Kepala DKP Kepri pada, 27 Oktober 2026, dengan tenggat waktu respons 3×24 jam yang telah jatuh tempo pada Kamis, 30 Oktober 2026.
Hingga berita ini diturunkan pada 5 November 2026, pihak DKP Kepri belum memberikan jawaban, tanggapan, maupun bantahan substansial atas bukti-bukti dokumen negara tersebut.
“Sebagai wujud fungsi kontrol sosial, Media Samudera Kepri berkomitmen menyajikan fakta berbasis dokumen negara secara transparan guna mendorong akuntabilitas pengelolaan anggaran publik,” tegas Tim Investigasi dalam laporannya. (Tim Redaksi)
CATATAN REDAKSI:
- Fungsi Kontrol Sosial & Kepatuhan Hukum: Pemberitaan berseri “Gelar Fakta” ini diterbitkan sebagai wujud manifestasi fungsi pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 huruf (d) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Berbasis Bukti Autentik (Dokumen Negara): Seluruh data dan angka indikasi kejanggalan administratif dalam berita ini disusun melalui metode investigasi jurnalistik terhadap dokumen ketatausahaan negara yang sah dan berstatus Informasi Publik Terbuka. Dokumen rujukan tersebut meliputi: Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) DKP Kepri TA 2025, Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Tahun 2025, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Berita Acara Serah Terima (BAST), serta Surat Jawaban Resmi PPID Utama Provinsi Kepri Nomor: B/500.12.18.1/328/DKI/2026.
- Pemenuhan Asas Keberimbangan (Cover Both Sides): Menjunjung tinggi Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Media Samudera Kepri telah berupaya maksimal memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala DKP Provinsi Kepri selaku Pengguna Anggaran (PA). Surat Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi bernomor 146/IK/MSK/X/2026 telah dikirimkan secara patut pada, 27 Oktober 2026 dengan tenggat waktu 3×24 jam. Mengingat hingga tenggat waktu berlalu pada 30 Oktober 2026 pihak terkait belum menggunakan hak jawabnya, maka Redaksi memiliki legitimasi etik penuh untuk menerbitkan temuan ini bersandar pada fakta dokumen yang ada demi kepentingan publik.
- Hak Jawab dan Hak Koreksi: Meskipun tenggat waktu konfirmasi awal telah kedaluwarsa, Redaksi Media Samudera Kepri tetap tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dengan senantiasa membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi yang proporsional, yang akan kami muat secara utuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


