⚡ Ringkasan 1 Menit
Pemerintah Kabupaten Bintan dihadapkan pada sejumlah catatan mengenai ketidakpatuhan administrasi dan potensi kehilangan pendapatan daerah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 18/LHP/XVIII.TJP/05/2025. Dokumen tersebut menemukan adanya ketidakpatuhan administrasi pemanfaatan kantin sekolah, penyetoran retribusi parkir yang tidak transparan, serta kekurangan dokumen fisik kepemilikan aset tanah milik daerah. Temuan ini menunjukkan perlunya penelusuran dokumen fisik dan penataan aset yang lebih baik untuk menghindari risiko tumpang tindih penganggaran. Pemerintah Kabupaten Bintan harus segera mengambil tindakan untuk membenahi keadaan ini.
BINTAN, SAMUDERAKEPRI – Tata kelola keuangan dan penataan aset di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi sorotan publik. Berdasarkan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 18/LHP/XVIII.TJP/05/2025 dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited TA 2025, ditemukan sejumlah catatan mengenai ketidakpatuhan administrasi, potensi kehilangan pendapatan daerah, hingga perlunya penelusuran dokumen fisik kepemilikan aset tanah milik daerah.
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi terkait tindak lanjut atas temuan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bintan. Namun, surat balasan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama / Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bintan dinilai belum memberikan jawaban substantif atas permasalahan yang terjadi di lapangan.
Berikut adalah rincian fakta berdasarkan data sekunder dan dokumen resmi yang dihimpun oleh Tim Investigasi Redaksi:
1. Catatan Administrasi Pemanfaatan Kantin di 74 Sekolah
Dokumen CaLK Pemkab Bintan TA 2025 mencatat bahwa saldo kas dari pemanfaatan kantin sekolah belum disajikan di Neraca karena belum dianggarkan dalam APBD dan belum diatur regulasinya melalui Peraturan Kepala Daerah.
Berdasarkan pengujian petik BPK RI terhadap 113 Satuan Pendidikan (Satdik), ditemukan fakta bahwa terdapat 74 Satdik yang mengoperasikan 190 kios kantin. Di antaranya, sebanyak 115 kantin beroperasi berdasarkan izin dari Kepala Sekolah, dan 75 kantin beroperasi tanpa perjanjian formal. Dokumen audit menunjukkan akumulasi nilai pemanfaatan kantin tersebut mencapai Rp207.854.000,00, yang dikelola secara internal oleh pihak sekolah tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Merujuk laporan tersebut, sisa dana sebesar Rp33.114.300,00 telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
2. Evaluasi Penyetoran Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum
Catatan krusial mengenai pendapatan daerah juga ditemukan pada sektor Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Audit BPK RI mengidentifikasi adanya mekanisme penyetoran uang retribusi dari koordinator parkir di wilayah Bintan Timur I, Bintan Timur II, dan Bintan Utara sebesar Rp40.925.000,00 yang masuk ke rekening pribadi oknum Juru Pungut Dinas Perhubungan (Dishub).
Pihak Dishub menjelaskan bahwa tindakan penampungan dana tersebut didasarkan pada Prosedur Operasional Standar (POS) internal dengan alasan kendala geografis atau jarak lokasi. Kendati demikian, laporan audit mencatat adanya selisih kurang setor fisik ke Kas Daerah sebesar Rp2.475.000,00 akibat penarikan tunai yang tidak disetorkan seluruhnya, serta potensi kekurangan penerimaan retribusi akibat optimalisasi pemungutan yang belum maksimal sebesar Rp38.450.000,00.
3. Penelusuran Fisik Dokumen 61 Sertifikat Tanah BMD
Aspek pengamanan aset tetap (tanah) turut menjadi rekomendasi penting pembenahan internal. Hasil konfirmasi BPK RI dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bintan menunjukkan terdapat 194 bidang tanah bersertifikat atas nama Pemkab Bintan dan Pemkab Kepulauan Riau.
Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik dokumen oleh Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sebanyak 61 bidang tanah bersertifikat tersebut dicatat tidak dapat ditelusuri keberadaan fisik dokumennya pada saat audit berlangsung. Selain itu, terdapat 13 bidang tanah milik daerah yang diidentifikasi berada dalam penguasaan pihak lain tanpa ikatan hukum yang jelas.
4. Sinkronisasi Pencatatan Aset Jalan Bersama BP Bintan
Indikasi tumpang tindih pencatatan (double counting) terdeteksi pada aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ). Hasil uji silang antara SK Jalan Bupati Bintan Nomor 3/1/2024 dengan Daftar Aset milik Badan Pengusahaan (BP) Bintan menunjukkan terdapat tiga ruas jalan yang tercatat secara ganda oleh kedua lembaga. Kondisi ini dinilai memicu risiko tumpang tindih penganggaran untuk pos pemeliharaan fisik dari dua sumber pendanaan anggaran negara yang berbeda.
5. Status Hukum Lahan Embung Hulu Sungai Bintan
Pemkab Bintan mencatat Anggaran Belanja Modal Tanah TA 2025 sebesar Rp200.000.000,00 dengan realisasi 0% (nihil). Berdasarkan penjelasan resmi dalam CaLK, realisasi nihil ini terjadi karena proyek pembangunan Embung “Hulu Sungai Bintan” di Desa Bintan Buyu oleh Kementerian PUPR (BWS IV Batam) pada tahun 2016–2018 memanfaatkan lahan warga melebihi batas hibah awal seluas 80 hektar.
Penyelesaian ganti rugi secara hukum mengalami kendala administrasi lantaran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak dapat melakukan penilaian teknis (appraisal) terhadap bidang tanah warga yang saat ini kondisinya telah berada di bawah genangan air embung.
6. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan Pos Sewa Mobil
Laporan BPK RI memuat temuan terkait realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada delapan Perangkat Daerah (PD) yang dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp30.398.746,00, yang meliputi ketidaksesuaian bukti penginapan dan administrasi pelaksana.
Di sisi lain, dokumen CaLK mengungkap adanya kenaikan pada pos Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang sebesar 18,16%, yaitu dari Rp7.752.090.000,00 pada TA 2024 menjadi Rp9.159.615.146,00 pada TA 2025.
Tanggapan PPID Utama Pemkab Bintan dan Langkah Keberatan Redaksi
Demi menegakkan prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang, Redaksi SamuderaKepri.co.id telah melayangkan surat permohonan informasi resmi kepada PPID Utama Pemkab Bintan.
Melalui surat balasan resmi Nomor: B/369/000.8.3.4/XI/2026 tertanggal 3 November 2026, Dinas Kominfo Kabupaten Bintan menyatakan belum dapat memberikan dokumen tindak lanjut dengan alasan dokumen tersebut “masih dalam proses tindak lanjut di BPK” serta menyarankan redaksi untuk berkoordinasi langsung dengan BPK RI Perwakilan Kepri di Batam.
Menanggapi jawaban tersebut, Redaksi PT Media Samudera Kepri melalui program “Bedah Gelar Fakta” menilai dokumen penelusuran aset dan bukti setor pengembalian uang merupakan dokumen publik yang dikuasai secara administratif oleh eksekutif daerah. Atas dasar tersebut, Redaksi telah melayangkan Surat Keberatan Resmi kepada Bupati Bintan selaku Atasan PPID Utama untuk meminta keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran kepala dinas terkait yang menjadi objek pemeriksaan teknis BPK RI belum memberikan tanggapan operasional lebih lanjut. Redaksi senantiasa membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak Pemkab Bintan sesuai amanat UU Pers. (Redaksi)
Sumber Data & Dokumen:
Seluruh fakta, narasi, dan rincian angka dalam laporan berita investigasi ini disusun secara ketat dan transparan berdasarkan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 18/LHP/XVIII.TJP/05/2025, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited TA 2025, serta korespondensi resmi permohonan dan tanggapan informasi publik melalui PPID Utama / Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan.
Catatan Redaksi:
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kepatuhan mutlak terhadap Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, Redaksi SamuderaKepri.co.id senantiasa membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak Pemkab Bintan, Dinas Pendidikan, Dishub Bintan, Bidang Pengelolaan BMD, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan komprehensif atas pemberitaan ini. Hak Jawab tertulis dapat dikirimkan melalui email resmi Redaksi: [email protected].


