⚡ Ringkasan 1 Menit
Kantor Kejaksaan Negeri Karimun di Kundur menggelar pemusnahan barang bukti dari lima perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Kundur, Rezy Dharmawan, S.H., M.H., dan melibatkan barang bukti seperti narkotika, pakaian, telepon genggam, dan perkakas. Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepastian hukum, serta sebagai bentuk tindak lanjut terhadap amar putusan pengadilan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimcam dan instansi terkait, serta para wartawan dari berbagai media.
KUNDUR, SAMUDERAKEPRI — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Kundur menggelar pemusnahan barang bukti dari lima perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Ranu (04/11/2026) sekira pukul 09.30 WIB.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Kundur, Rezy Dharmawan, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print–64/L.10.12.8/BPApa.1/11/2026 tertanggal 02 November 2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara tindak pidana umum (pidum) dan satu perkara tindak pidana khusus (pidsus) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karimun di Tanjungbatu serta Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Narkotika jenis sabu sebanyak 6 gram;
- Pakaian sebanyak 10 lembar;
- Telepon genggam (handphone) sebanyak 4 unit;
- Perkakas sebanyak 8 unit; serta
- Dua kepingan pecahan asbes.
Cegah Penyalahgunaan dan Pastikan Kepastian Hukum
Kacabjari Kundur, Rezy Dharmawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan selaku eksekutor dalam menjalankan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap amar putusan pengadilan. Langkah ini sekaligus untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar, dimanfaatkan, atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rezy.
Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning Bersama Insan Pers
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan instansi terkait, di antaranya Camat Kundur, Kapolsek Kundur beserta Kanit Intel dan Kanit Reskrim, perwakilan Danramil 03/Kundur, perwakilan manajemen RSUD Kundur, serta sekitar 20 orang wartawan dari berbagai media cetak dan online.
Usai proses pemusnahan barang bukti melalui metode pembakaran dan perusakan fisik, acara dilanjutkan dengan sesi coffee morning dan silaturahmi. Sesi tatap muka ini dimanfaatkan oleh Rezy Dharmawan—selaku pejabat Kacabjari Kundur yang baru bertugas—untuk mempererat koordinasi dan kemitraan strategis bersama para insan pers di wilayah Kundur. Rangkaian kegiatan ditutup secara hangat dengan sesi foto bersama. (*)
(Tim Redaksi / Hendrik)


