samuderakepri.co.id, Anambas – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto,S.I.K, bersama Tim terpadu mengawasi sejumlah Gereja di Anambas yang berada di wilayah perbatasan.
Tim Gabungan yang melibatkan TNI-POLRI dan pemerintah daerah itu, sebelum melakukan peninjauan keamanan untuk para jemaat yang merayakan Natal di beberapa Gereja di Anambas, terlebih dahulu mengadakan apel gabungan di Mapolsek Siantan.
Tim Gabungan Terpadu mengecek keamanan di Gereja GBI, kemudian dilanjutkan dengan Gereja Imanuel, dan Gereja HKBP, dan diakhiri di Posko Terpadu Nataru 2023 di Pelabuhan Tarempa.
Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto dalam sambutannya menyatakan bahwa dalam pengawasan Nataru di Anambas aman dan kondusif, hal itu diharapkan kondisi aman dan kondusif tetap tercipta dan dipertahankan di Anambas.
“Alhamdulillah, tadi kita bersama instansi vertikal dan pemerintah daerah, mengamankan Natal 2023 di beberapa Gereja, hal itu dilakukan agar para jemaat yang merayakan Natal bisa sungguh-sungguh khidmat serta aman dan nyaman, saya menghimbau kepada masyarakat agar kondisi seperti ini tetap terpelihara dan terjaga menuju Anambas lebih baik lagi,” katanya.
Selain Nataru 2023 Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dengan datangnya musim angin Utara yang saat ini sudah melanda Anambas, untuk itu diharapkan kepada semua pelaku dan pengguna jasa transportasi maupun nelayan untuk terus waspada.
“Saya mengingatkan bahwa, saat ini Anambas sudah memasuki musim yang sangat ekstrim, jangan lupa persiapan life jaket, serta sarana keselamatan selalu disiapkan, kemudian kepada pelaku jasa transportasi, untuk selalu mengedepankan keselamatan bagi para penumpang, jangan memaksakan kehendak jika cuaca ekstrim, selalu komunikasi dengan Tim Terpadu di posko Nataru dan instansi terkait, demi keselamatan,” ujarnya.(red)
Kapolres Anambas Pantau Keamanan Natal 2023 di Wilayah Perbatasan
- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio
- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.



