SAMUDERAKEPRI, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoaks) melalui platform media sosial. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan delapan tersangka yang memiliki pembagian peran terstruktur serta menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp220 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin mengungkapkan pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026), bahwa narasi hoaks yang disebarkan para pelaku diduga diproduksi sesuai pesanan pihak perorangan maupun kelompok tertentu. Aktivitas penyalahgunaan media sosial tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan keamanan masyarakat, sekaligus berisiko merusak fasilitas umum serta menghina harkat dan martabat seseorang.
Dalam menjalankan operasinya, tersangka berinisial G bertindak sebagai koordinator yang berkomunikasi langsung dengan penyandang dana, menyalurkan uang secara non-tunai kepada jaringannya, serta merekrut anggota. Tim pembuat konten diisi oleh S, YAP, dan MMA yang merancang desain grafis, sementara ADIK dan BCK bertugas menyusun naskah narasi. Selanjutnya, tersangka AYV mengunggah konten ke media sosial, sedangkan tersangka YNI bertugas membayar akun-akun lain untuk meningkatkan engagement dan memperluas jangkauan komentar.
Selain menyita dana tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil pembayaran dari pemesan kepada tersangka G, polisi turut menyita sejumlah telepon seluler dan komputer tablet yang digunakan untuk memproduksi konten. Saat ini kepolisian masih terus mendalami penyandang dana utama serta membuka peluang penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara jika terbukti ada dana negara yang mengalir ke proyek tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. (*)
