SOLOK SELATAN, SAMUDERAKEPRI — Polres Solok Selatan membongkar dua rangkaian kasus kriminal yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta pengancaman menggunakan senjata tajam disertai perusakan yang menyasar keluarga korban.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie B. dan Kanit Resum Ipda Akmal memaparkan perkembangan penanganan kedua perkara tersebut dalam jumpa pers di Mapolres Solok Selatan, Kamis (13/8/2026).
Pelaku Kerap Berpindah dan Tanpa Ponsel
Kasus pertama berawal dari dugaan persetubuhan terhadap korban anak berinisial WAN (14) yang terjadi pada 2025 dengan terduga pelaku seorang pemuda berinisial MS (19). Setelah keluarga korban melapor ke kepolisian, MS melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian telah memperluas area perburuan hingga ke berbagai wilayah di Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya, hingga kawasan Kiliran Jao.
“Kendalanya, pelaku tidak menggunakan HP dan selalu berpindah-pindah. Namun, kami telah memiliki petunjuk dan akan kami kembangkan. Hukum harus kita tegakkan, keadilan kita kawal, proses harus tetap objektif,” tegas AKBP Andreanaldo Ademi, Jumat (14/8/2026).
Orang Tua Pelaku Jadi Tersangka Pengancaman
Perkara kedua melibatkan SP, yang merupakan orang tua dari tersangka MS. SP diduga melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam dan perusakan terhadap keluarga korban lantaran tidak terima anaknya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Atas tindakan pengancaman dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin tersebut, penyidik memproses hukum SP dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Polres Solok Selatan memastikan seluruh tahapan hukum untuk kedua perkara ini berjalan secara transparan dan berkeadilan sesuai regulasi yang berlaku. (*)





