Jumat, Juni 26, 2026

Tawuran Berdarah di Karangrowo, 7 Pelaku Digulung Polres Kudus

Pilihan Editor

- Advertisement -
Klik untuk memutar ringkasan suara artikel ini.

Kudus (SAMUDERAKEPRI) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil membongkar kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan aksi pengeroyokan brutal yang terjadi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri, dalam pengungkapan kasus tindak premanisme ini, petugas mengamankan tujuh orang pemuda yang terlibat aksi tawuran antarkelompok.

Tragedi tawuran berdarah tersebut pecah pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di area sekitar jembatan penghubung antara Dukuh Krajan dan Dukuh Ngelo, Desa Karangrowo. Akibat bentrokan hebat tersebut, dua orang korban dilaporkan tumbang akibat mengalami luka robek serius, di mana salah satu korban yang masih berusia 14 tahun menderita luka sabetan senjata tajam pada lutut kaki kanannya, sementara korban lain mengalami luka robek di bagian kepala.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kasatreskrim Iptu Happy Nawang Kuncoro, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan bergerak cepat setelah pihaknya menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan,” ujar Iptu Happy Nawang Kuncoro.

Selain menciduk para pelaku, unit buser Satreskrim Polres Kudus juga menyita barisan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu potong besi holo, satu batang bambu, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat bentrokan terjadi. Tujuh pelaku yang diringkus terdiri dari enam pemuda dewasa berinisial NWP (22), AZ (20), AA (19), AWS (20), MAP (20), MAW (19), serta seorang remaja berinisial NCA (17) yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan pemuda ini kini ditahan di rutan Mapolres Kudus dan dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 262 KUHP Baru sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman sanksi pidana kurungan penjara yang signifikan. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru