SAMUDERAKEPRI, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu pekan, terhitung sejak 28 Juni hingga 4 Juli 2026. Sebanyak 8 orang tersangka berhasil diamankan dalam rangkaian operasi penindakan tersebut.
Dilansir dari Tribratanews.kepri.polri.go.id, barang bukti yang disita petugas meliputi 0,89 gram ganja, 2,24 gram sabu, 108 butir ekstasi, serta 44 pcs atau 115,40 gram etomidate.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat. “Terdapat dua kasus yang menjadi perhatian, yakni pengungkapan oleh Subdit 1 Unit 1 dengan penyitaan 15 butir ekstasi dan 40 pcs etomidate, serta Subdit 3 Unit 2 yang berhasil mengungkap 3 kasus dengan mengamankan 1,38 gram sabu dan 93 butir ekstasi,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Masyarakat tidak perlu ragu memberikan informasi melalui kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam. Bersama masyarakat, kami berkomitmen mewujudkan Kepri yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya. (*)




