Mega Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Naik ke Penyidikan, Kortastipidkor Polri Indikasikan Kerugian Negara Rp5 Triliun

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode tahun 2018–2026. Kasus kakap yang disinyalir merugikan keuangan negara triliunan rupiah ini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pengumuman peningkatan status perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Senin (6/7/2026). Ekspose kasus ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, peningkatan status ke tahap penyidikan diputuskan setelah tim penyelidik berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis tajam terhadap alat bukti di lapangan.

“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” tegas Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Modus Operandi Culas Seret Korporasi PT UBP dan PT BRA

Dalam temuan awal, tim penyidik mendeteksi adanya dugaan praktik penyimpangan fatal dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua korporasi, yakni PT UBP dan PT BRA.

Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana membeberkan sejumlah dugaan modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku. Modus tersebut meliputi aksi manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan di lapangan, hingga dugaan rekayasa penyimpangan yang menyebabkan nilai pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil yang diterima oleh pembangkit.

Picu Blackout di Jawa-Sumatera, Kerugian Capai Rp5 Triliun

Dampak dari kejahatan kerah putih ini ternyata sangat masif. Dugaan penyimpangan pasokan batu bara tersebut berpotensi kuat memicu terganggunya operasional PLTU yang berujung pada pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah vital nasional. Wilayah terdampak di antaranya meliputi Pulau Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” ungkap Brigjen Pol. Roberthus.

Periksa 16 Saksi, Bareskrim Bidik Tersangka dan Asset Recovery

Hingga naik ke tahap penyidikan, tim penyidik Kortastipidkor tercatat telah memeriksa dan meminta keterangan dari 16 pihak terkait. Sedianya, polisi telah melayangkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang kooperatif menghadiri panggilan.

Dalam langkah penyidikan ke depan, kepolisian dipastikan akan tancap gas memeriksa para saksi ahli, melakukan penyitaan dokumen serta data elektronik, melacak cash flow aliran dana, memburu aset-aset hasil kejahatan, hingga mendalami potensi keterlibatan tersangka baru dari unsur individu maupun korporasi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan komitmen penuh Korps Bhayangkara untuk mengawal kasus ini secara tuntas. Pihaknya bahkan telah menerjunkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor guna membedah aspek teknis regulasi pertambangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan, Korps Bhayangkara akan menangani perkara mega korupsi ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berbasis alat bukti. Polri juga berkoordinasi erat dengan BPK RI dan PPATK demi memaksimalkan langkah pemulihan aset (asset recovery) guna mengembalikan kerugian ekonomi negara. Perkembangan rilis kasus ini akan terus disampaikan kepada rekan-rekan media seiring berjalannya proses hukum. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru