JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Lembaga antirasuah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pembangunan Tahun Anggaran 2025–2026.
Berdasarkan rilis pers resmi Nomor: 36/HM.01.04/KPK/56/7/2026 yang diterbitkan Jumat (3/7/2026), kedua tersangka yang diringkus adalah SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 dan YQB dari pihak swasta yang juga merupakan tim sukses SAF pada kontestasi Pilkada 2024 lalu.
Guna kepentingan proses penyidikan mendalam, KPK langsung melakukan penahanan terhadap SAF dan YQB selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. Tersangka SAF kini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sementara untuk tersangka YQB, KPK melakukan penitipan penahanan di Polresta Medan, Sumatera Utara.
Konstruksi Perkara: Bagi-Bagi Paket Proyek dan Setoran Fee hingga 17 Persen
Kasus ini bermula pada tahun 2025, di mana YQB diduga memonopoli dan memperoleh 80 paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat dengan nilai total mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Tak hanya itu, YQB juga mendapat lima paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat senilai sekitar Rp748 juta.
Sebagai imbal balik atas perolehan puluhan proyek tersebut, Bupati SAF diduga mematok tarif fee atau setoran modal kepada YQB sebesar 10 persen untuk paket pekerjaan di Disdik dan sebesar 17 persen untuk paket pekerjaan di Disperkim.
Dari kesepakatan jahat tersebut, total akumulasi fee yang wajib diserahkan kepada SAF mencapai sekitar Rp990 juta dari proyek Disdik dan Rp126,8 juta dari proyek Disperkim. Tercatat hingga bulan April 2026, SAF diduga telah mengantongi uang tunai dari YQB sebesar Rp800 juta sebagai bagian dari komitmen awal (commitment fee).
Kronologi OTT: Transaksi di Bawah Jok Mobil Menuju Binjai
Skenario tangkap tangan bermula saat SAF kembali menagih sisa pembayaran commitment fee sebesar Rp300 juta kepada YQB. Namun, saat itu YQB hanya menyanggupi pemberian uang tunai sebesar Rp100 juta. Uang pelicin tersebut kemudian diserahkan melalui tangan SYH, yang merupakan orang dekat sekaligus kepercayaan sang Bupati.
Tepat setelah SYH menerima uang itu dan hendak bertolak menuju Kota Binjai, Tim Penindak KPK langsung melakukan penyergapan di jalan. Dalam OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta yang disembunyikan secara rapi di bawah jok kursi mobil yang dikendarai oleh SYH.
Dalam peristiwa operasi tangkap tangan ini, KPK tidak hanya mengamankan uang Rp100 juta hasil transaksi terakhir. Tim penyidik juga menyita tumpukan barang bukti fantastis lainnya, di antaranya: uang tunai valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar (terdiri atas SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta); 55 keping logam yang diduga platinum; dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo mengendap sekitar Rp2,27 miliar; serta sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen proyek terkait.
Diduga Terima Gratifikasi Mutasi Jabatan dan Seragam Sekolah
Dosa korupsi SAF ternyata tidak berhenti di sektor infrastruktur. Dalam pengembangan awal, KPK mengendus bahwa sang Bupati juga diduga kuat menerima aliran dana gratifikasi sekurang-kurangnya mencapai Rp3,5 miliar.
Penerimaan uang haram miliaran rupiah tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan praktik jual-beli jabatan alias mutasi dan pengisian jabatan struktural di lingkungan Dinas Pendidikan serta kecamatan se-Kabupaten Langkat. Selain itu, dana tersebut mengalir dari upeti pengangkatan Kepala Sekolah SD dan SMP, hingga proyek pengadaan seragam sekolah dasar.
Atas perbuatannya, SAF selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka YQB selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)




