BATAM — Pemerintah Kota (Pemko) Batam bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan disinformasi yang beredar di tengah masyarakat terkait sorotan anggaran pengemudi. Klarifikasi ini merespons isu miring yang mengeklaim adanya pembengkakan biaya sopir Pemko Batam tahun 2025 senilai Rp42,7 miliar di masa pengetatan efisiensi anggaran nasional.
Dilansir dari rilis resmi Humas Diskominfo Batam pada Senin (6/7/2026), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa data yang digulirkan ke publik tersebut perlu dicermati secara utuh agar tidak melahirkan persepsi keliru.
Rudi membeberkan bahwa angka riil yang tertera pada penganggaran sebenarnya mencapai Rp44,3 miliar. Namun, ia menggarisbawahi dengan tegas bahwa dana tersebut sama sekali bukan dialokasikan untuk membiayai sopir pejabat semata, apalagi sebagai bentuk kenaikan upah. Nilai fantastis itu merupakan akumulasi kebutuhan belanja jasa tenaga pengemudi yang menopang berbagai lini pelayanan publik dasar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam.
“Angka yang beredar harus dilihat secara menyeluruh. Itu bukan anggaran untuk sopir pejabat, melainkan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik Pemerintah Kota Batam,” jelas Rudi Panjaitan.
Rincian Alokasi: Mayoritas Mengawal Armada Sampah, Ambulans, dan Bus Sekolah
Demi keterbukaan informasi, Rudi memaparkan rincian riil penggunaan anggaran yang mencakup total 1.109 orang tenaga kerja tersebut:
- 944 Orang Tenaga Bulanan: Merupakan tenaga kerja tetap dengan skema penggajian bulanan.
- 165 Orang Tenaga Harian: Pekerja harian lepas yang direkrut khusus sebagai garda depan penanganan darurat persampahan di Kota Batam. Mereka mendapatkan honor Rp187 ribu per hari berdasarkan hari kerja riil, bukan berupa gaji bulanan.
Jika dibedah secara sektoral berdasarkan fungsi operasional di lapangan, penempatan 1.109 tenaga kerja ini didominasi oleh pelayanan dasar masyarakat:
- 912 orang bertugas sebagai sopir serta kernet armada truk pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan tingkat kecamatan.
- 12 orang bertugas sebagai sopir bus sekolah di bawah naungan Dinas Perhubungan.
- 9 orang bertugas sebagai sopir ambulans di bawah jajaran Dinas Kesehatan.
- 9 orang bertugas sebagai sopir truk jungkit (dump truck) pada Dinas Bina Marga.
- 2 orang dialokasikan khusus sebagai pengemudi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Hampir seluruh anggaran digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah. Ini merupakan pelayanan dasar yang harus tetap berjalan agar kebersihan kota terjaga,” imbuh Kadiskominfo Batam.
Jamin Sesuai Standar APBD dan Tetap Prioritaskan Layanan Dasar
Pihak Pemko Batam menjamin bahwa seluruh besaran honorarium dan upah jasa tenaga pengemudi tersebut telah digodok secara matang sesuai regulasi standar biaya yang berlaku. Penganggarannya pun telah melewati mekanisme pembahasan resmi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rudi menambahkan, diterapkannya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat maupun daerah saat ini sama sekali tidak boleh mengebiri kuantitas dan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor-sektor vital seperti kebersihan wilayah, fasilitas kesehatan, serta transportasi gratis bagi anak sekolah.
Di akhir keterangannya, Rudi mengajak warga Batam untuk lebih bijak dan teliti dalam menyaring arus informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh gelondongan angka total tanpa menelaah rincian pemanfaatan riil di lapangan. Transparansi dan akuntabilitas dipastikan tetap menjadi komitmen mutlak Pemko Batam agar setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan langsung kemanfaatannya bagi masyarakat luas. (*)




