Tepergok Basah oleh Keluarga, Predator Anak di Majalengka Diringkus Polisi Usai Buron Kurang dari 24 Jam

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

MAJALENGKA — Komitmen tegas dalam membentengi generasi masa depan bangsa dari segala bentuk kekerasan seksual ditunjukkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat. Jajaran Korps Bhayangkara berhasil meringkus seorang pria berinisial DP (39) yang diduga kuat menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.

Kasus memilukan ini diekspos secara transparan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Udiyanto, dan Kasi Humas, AKP Yayan Suripna, di hadapan awak media pada Rabu (1/7/2026).

Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Majalengka ini menjadi bukti nyata respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti Laporan Polisi yang masuk pada tanggal 29 Juni 2026. Peristiwa kekerasan seksual tersebut menimpa seorang anak perempuan berinisial SK yang masih berusia 11 tahun, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel.

Kronologis Kejadian: Tepergok Histeris oleh Pelapor

Aksi bejat pelaku terbongkar secara tragis pada Senin (29/06/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, pihak pelapor sempat melihat tersangka sedang tidur di ruang tamu bersama anak korban sebelum pelapor kembali melanjutkan tidur di dalam kamar.

Namun, kepedihan mendalam terjadi saat pelapor terbangun dan keluar dari kamar pada pagi harinya. Pelapor histeris setelah menyaksikan secara langsung tersangka sudah tidak mengenakan celana dan berada di atas posisi korban yang juga telah dilucuti pakaiannya.

Melihat tindakan asusila tersebut, pelapor spontan berteriak sekencang-kencangnya dan berlari ke luar rumah untuk memanggil bantuan warga. Sadar aksinya tepergok, tersangka DP langsung mengambil langkah seribu melarikan diri dari lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan pendekatan psikologis terhadap korban, perbuatan keji ini ternyata telah dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak tahun 2025.

Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Merespons laporan keluarga korban, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak memburu pelaku. Melalui pengejaran intensif di lapangan, pelarian DP berhasil dihentikan dan pelaku diringkus petugas dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu lembar akta kelahiran korban, satu setel pakaian milik korban, serta satu setel pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Saat ini, DP telah dijebloskan ke sel tahanan dan menjalani proses penyidikan intensif di Satreskrim Polres Majalengka demi kelancaran pemberkasan perkara ke kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 dan atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tersangka DP kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun hingga seumur hidup. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru