BATAM, SAMUDERAKEPRI — Sebanyak 1.357 warga binaan di Kota Batam menerima remisi umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 19 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Senin (17/8/2026).

Rincian Penerima Remisi Pemasyarakatan

Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rianto, merincikan bahwa penerima remisi tersebar di tiga satuan pemasyarakatan Kota Batam. Di Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 918 warga binaan mendapatkan remisi dengan 15 orang dinyatakan bebas.

Sementara itu, di Lapas Perempuan Batam tercatat 186 warga binaan menerima remisi dengan satu orang bebas langsung. Adapun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, remisi diberikan kepada 253 warga binaan dengan tiga orang di antaranya langsung bebas.

Momentum Perbaikan Diri dan Kontribusi Masyarakat

Saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) RI Agus Andrianto, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas kelakuan baik warga binaan selama masa pembinaan.

“Melalui tema ini, sistem pemasyarakatan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas, kepastian hukum yang adil melalui pemberian remisi bagi yang berkelakuan baik, serta memberikan kesempatan bagi alumni binaan untuk berkontribusi kembali di masyarakat,” ujar Amsakar.

Amsakar turut mengingatkan penerapan prinsip zero tolerance terhadap peredaran narkoba, pungutan liar, maupun pelanggaran etik di lingkungan pemasyarakatan, serta menyambut para alumni binaan untuk kembali berkontribusi bagi kemajuan Kota Batam. (*)