Jumat, Juni 26, 2026

Polres Aceh Tengah Ringkus 3 Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Pilihan Editor

- Advertisement -
Klik untuk memutar ringkasan suara artikel ini.

Aceh Tengah (SAMUDERAKEPRI) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam perkara jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri, ketiganya diciduk petugas pada Kamis (25/6/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Operasi penangkapan ini berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 18 Mei 2026. Dari tiga oknum yang diringkus, satu orang diketahui berstatus dewasa berinisial H (18), sementara dua pelaku lainnya yakni A dan M masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Mufakhir, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai hukum, serta melakukan pendalaman materi terhadap keterangan korban dan para saksi.

Pengungkapan kasus bermula saat personel Unit PPA yang dipimpin Aipda Maryadi melakukan penelusuran bersama korban ke wilayah Kecamatan Rusip Antara untuk melacak keberadaan para pelaku. Pelaku utama berinisial H (18) berhasil diringkus tanpa perlawanan sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di sebuah acara pernikahan warga di Kampung Arul Kumer.

Dari hasil interogasi mendalam terhadap H, petugas langsung mengantongi persembunyian dua pelaku lainnya. Beranjak dari informasi tersebut, sekitar pukul 17.45 WIB, petugas meringkus pelaku A di kediamannya di salah satu kampung di Kecamatan Rusip Antara, disusul penangkapan pelaku M di lokasi yang sama pada pukul 18.00 WIB.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Aceh Tengah. Dalam perkara pidana khusus ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru