PLN Tarempa Akui Pemadaman Listrik, Sebut Durasi di Bawah 5 Menit

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Tarempa, Kepulauan Anambas, SK.co.id – Kepala PLN Tarempa, Anambas, akhirnya angkat bicara terkait keluhan masyarakat atas seringnya pemadaman listrik yang melumpuhkan ibu kota kabupaten tersebut. Dalam wawancara dengan samuderakepri.co.id, ia mengakui adanya pemadaman, namun menegaskan bahwa kebanyakan bersifat temporer.

“Padam yang sering terjadi adalah padam temporer, di mana padam di bawah durasi 5 menit. Yang merupakan efek dari bekerjanya proteksi di jaringan,” jelasnya. Jumaat, (01/11/2024).

Ia menyebutkan beberapa penyebab utama pemadaman, antara lain:

  • Cuaca ekstrem: petir dan angin kencang.
  • Gangguan binatang: kalong, tupai, dll.
  • Pohon: pohon produktif yang belum dapat izin untuk dipangkas.
  • Gangguan mesin pembangkit.

Menanggapi dampak pemadaman terhadap jaringan komunikasi, khususnya signal Telkomsel yang ikut lenyap, Kepala PLN Tarempa menyatakan, “PLN menyadari hal itu.”

Lebih lanjut, ia menjelaskan upaya PLN dalam menjaga kehandalan listrik: “Demi menjaga kehandalan listrik, kami selalu melakukan pemeliharaan rutin baik di sisi jaringan dan sisi pembangkit.”

Terkait kendala yang dihadapi, ia menyebutkan berbagai faktor, mulai dari kondisi geografis, infrastruktur, serta keterbatasan logistik material.

Menyikapi terputusnya komunikasi saat listrik padam, Kepala PLN Tarempa berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak Telkomsel dan Dinas Kominfo.

“PLN berharap masyarakat paham dengan kondisi geografis Anambas,” pungkasnya.

Meskipun PLN Tarempa telah memberikan penjelasan, masyarakat tetap mengharapkan solusi konkret dan jangka panjang untuk mengatasi permasalahan pemadaman listrik yang berulang. Ketergantungan pada signal Telkomsel untuk komunikasi menjadikan pemadaman listrik bukan sekedar masalah penerangan, namun juga akses informasi dan keselamatan warga.

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru