Bagian I : BPK Ungkap 12 Temuan di Laporan Keuangan Pemda Anambas Tahun 2023

0
111
“RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”

“HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Anambas, SK.co.id – Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 12 temuan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 81.A/LHP/XVIII.TJP/04/2024. Batam, 26 April 2024.

Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu.

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:

1. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum tertib mengelola retribusi jasa sehingga kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan retribusi sebesar Rp370.400.000,00, yaitu retribusi atas Jasa Pelayanan Pelabuhan Lainnya, Jasa Pelayanan Kapal, dan Jasa Pelayanan Barang sebesar Rp63.800.000,00, serta restribusi atas Jasa Umum Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp306.600.000,00;

2. Realisasi Belanja Tenaga Honorer berpotensi membebani keuangan daerah sehingga terdapat ketidakjelasan status kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas bagi PTT yang tidak masuk dalam basis data BKN; dan

3. Penyaluran dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) kepada pemerintah desa belum tertib sehingga pemerintah desa belum dapat memanfaatkan dana yang belum disalurkan.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Anambas antara lain agar:

1. memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup:

a. menyusun SOP Pengelolaan Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Persampahan, yang antara lain mengatur tentang mekanisme pemungutan dan administrasi keuangannya;

b. melaporkan penerimaan Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Persampahan secara tertib berdasarkan SOP yang telah ditetapkan.

2. memerintahkan Kepala BKPSDM agar memetakan PTT sesuai kebutuhan pada OPD dan kemampuan keuangan daerah; dan

3. memerintahkan Kepala BPKPD berkoordinasi dengan Kepala DPMD untuk menyusun mekanisme perhitungan dan penyaluran dana ADD dan BHPRD dalam rangka mengurangi dan meminimalisasi adanya kurang salur dalam satu tahun anggaran.

Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU. (*/Bersambung….)

Tinggalkan Balasan