Ormas dan Keagamaan : Kunci Kesejahteraan Tambang

0
28

NASIONAL, SK.CO.ID – Rencana Pemberian IUP kepada Ormas dan Organisasi Keagamaan. Sebuah Langkah Menuju Kesejahteraan Masyarakat.

Pemerintah Indonesia berinisiatif untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan untuk mengelola sumber daya tambang, khususnya batubara. Dalam revisi yang diusulkan, terdapat penambahan pasal 75 A yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) akan diberikan secara prioritas kepada badan usaha swasta yang memenuhi kriteria tertentu, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ormas dan organisasi keagamaan yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang dibutuhkan dalam pengelolaan pertambangan juga akan dipertimbangkan untuk diberikan izin. Hal ini diungkapkan oleh Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII DPR, yang menekankan bahwa izin hanya akan diberikan kepada ormas keagamaan yang memenuhi persyaratan dan mampu mengelola tambang secara mandiri. Menurutnya, ini akan memungkinkan ormas untuk mengelola organisasi mereka tanpa ketergantungan pada pihak ketiga.

Ahmad Fahrur Rozi, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menyatakan dukungannya terhadap rencana ini. Beliau percaya bahwa dengan mendapatkan bagian dari IUP, ormas yang berakar kuat di masyarakat dapat membantu pemerintah dalam memajukan sektor pendidikan, dakwah, dan kesejahteraan umat.

Namun, pemerintah tetap harus bersikap selektif dan memastikan bahwa ormas yang diberikan izin memiliki dampak yang positif bagi masyarakat luas. Semua keputusan harus diambil dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku dan kemaslahatan rakyat.

Dengan pendekatan yang bijaksana dan selektif, langkah ini diharapkan dapat menjadi jembatan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat peran serta ormas dan organisasi keagamaan dalam pembangunan nasional.(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan