NASIONAL, SK.co.id – Dalam upaya untuk menyederhanakan dan menertibkan data pribadi warga, Korlantas Polri berencana untuk mengintegrasikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Inisiatif ini dijadwalkan untuk dimulai pada tahun 2025, dengan target implementasi sistem baru ini pada 1 Juni 2025.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempermudah manajemen data individu dan mencegah duplikasi pembuatan SIM. Dengan sistem baru ini, petugas akan dapat dengan mudah mengidentifikasi jika seseorang telah memiliki SIM di satu wilayah dan mencegah pembuatan SIM tambahan di wilayah lain. dikutip laman Divisi Humas Polri.
Proses sosialisasi kepada masyarakat telah dimulai, namun bagi pemegang SIM yang masih berlaku, tidak ada keharusan untuk segera melakukan penggantian. Perubahan nomor SIM menjadi NIK KTP akan dilakukan secara bertahap, saat pemegang SIM melakukan perpanjangan.
Penggantian nomor SIM dengan NIK KTP ini diharapkan dapat mengantisipasi duplikasi kepemilikan SIM dan membuat proses pendataan lebih efektif serta efisien. Selain itu, dengan adanya satu nomor yang menghimpun data personal seperti KTP, BPJS, KIS, dan lainnya, diharapkan akan memudahkan dalam pengelolaan dan akses data pribadi. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI