Samuderakepri.co.id, Tanjungpinang – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad menyampaikan bahwa JHT adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan program jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
“Klaim JHT juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas Sunjana di Ruang Kerjanya.
Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun onsite.
“Dengan hal ini kami selalu berusaha memberikan kemudahan dengan terus melakukan inovasi pada kanal pelayanan dan pembayaran pengklaiman dana JHT, ada aplikasi JMO yang dimana pada aplikasi tersebut, kita bisa mengetahui secara langsung berapa dana JHT yang dimiliki oleh pekerja ,” tuturnya, Kamis (15/6/2023).
Kakancab BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang itu menambahkan, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam pelaporan kepesertaan berupa keakurasian data pekerja untuk memastikan hak hak peserta dapat diterima dan dirasakan oleh yang bersangkutan.
“Kami selalu menerima masukan dan saran yang ingin di sampaikan, jangan ragu karena memberikan pelayanan terbaik kepada peserta sudah menjadi tujuan kami,” jelasnya.
Sunjana juga menjelaskan apabila pekerja sudah terdaftar di BPJSTK, tiba-tiba meninggal dunia saat kecelakaan kerja maka upah yang dilaporkan dikalikan sebanyak 48 kali yang akan diterima oleh pihak ahliwaris dan anak yang ditinggalkan mendapatkan manfaat beasiswa sampai dengan perguruan tinggi maksimal 2 (dua) orang anak,”Tutupnya.