Kasus Penyekapan di Percetakan Mau Print: Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

JAKARTA – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, berjalan tegak lurus sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Dilansir dari rilis resmi Humas Polda Metro Jaya pada Selasa (30/6/2026), kepastian penanganan perkara ini dipaparkan langsung oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan asistensi penuh dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, kronologi pembongkaran kasus ini bermula dari adanya laporan cepat masyarakat melalui layanan aduan Call Center 110. Laporan darurat tersebut direspons cepat oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat yang langsung turun ke lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil menemukan korban yang tengah disekap.

Polisi Dalami Motif, Tersangka Tak Boleh Main Hakim Sendiri

Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka berdalih melakukan aksi tersebut karena menuduh korban telah menghilangkan barang di percetakan. Menanggapi klaim tersebut, Kombes Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian sama sekali tidak menuduh para korban melakukan pencurian, dan tuduhan sepihak dari para tersangka itu masih harus diuji secara hukum melalui proses penyidikan.

Polri menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh para tersangka. Polisi kini fokus mendalami pelanggaran pidana berat berupa perampasan kemerdekaan seseorang hingga adanya tindakan pemerasan terhadap keluarga korban.

“Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga,” tegas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Pihak penyidik menegaskan bahwa keterangan awal dari para tersangka tidak akan langsung ditelan mentah-mentah sebagai kesimpulan. Semua dalih tersebut harus diuji secara berkala berdasarkan kesesuaian fakta lapangan dan validitas alat bukti yang sah.

Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat serta media massa untuk ikut mengawal jalannya proses hukum ini secara objektif agar informasi yang beredar di ruang publik tidak menjadi bias atau menyesatkan. Sembari mendalami motif utuh perkara, kepolisian kembali mengingatkan warga untuk selalu memanfaatkan layanan hotline 110 apabila menemui peristiwa kejahatan di lingkungan sekitar. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru