Manipulasi Laporan Keuangan, Negara Rugi Rp38,8 Miliar dalam Kasus Invoice Financing PT BAS

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar modus operandi dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020. Modus tersebut meliputi manipulasi laporan keuangan, rekayasa dokumen pencairan, hingga pengabaian prosedur analisis risiko.

Dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026), Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, memaparkan bahwa penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH selaku Direktur PT BAS sedang menjalani masa pidana sebagai narapidana di Lapas Salemba dalam perkara lain.

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar yang dalam praktiknya membengkak hingga pencairan mencapai sekitar Rp67,31 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp38,8 miliar. Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar guna pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengusut tuntas pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru