📤 Bagikan Berita Ini:

PUNCAK, SAMUDERAKEPRI — Tim gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak berhasil membekuk seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak, yakni JT alias W. Pria tersebut ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan menggunakan senjata api di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

JT alias W diamankan saat berada di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT. Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang diduga sebagai istri siri pelaku untuk dimintai keterangan.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan JT alias W berdasar pada Laporan Polisi tertanggal 2 September 2023 serta penetapan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024.

“Dalam perkara tersebut, JT alias W diduga terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali,” terang Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Rekam Jejak Kejahatan dan Peran Kunci

Aksi penembakan yang melibatkan JT alias W terjadi di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga pada September 2023 lalu, yang mengakibatkan korban Antonius Padang menderita luka tembak pada bagian lutut kanan.

Tak hanya itu, hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa JT alias W juga disinyalir berperan aktif memantau situasi (spionase) saat aksi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di kawasan Pasar Kago pada 1 Februari 2024.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya berbagai jenis senjata tajam (parang, pisau karambit, pisau genggam), satu gelang bertuliskan motif Bintang Kejora (BK), pakaian taktis, serta dua unit ponsel.

Proses Hukum Transparan dan Imbauan Kamtibmas

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penegakan hukum terhadap DPO dilakukan secara profesional, terukur, serta tetap menghormati hak-hak hukum tersangka. Saat ini tersangka telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk pemeriksaan mendalam.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Puncak agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi pasca-penangkapan ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Adarma. (*)

📤 Bagikan Berita Ini: