TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Gerakan Rakyat Kepulauan Riau Sukses (GERAK KERIS KEPRI), Nuri Che Shiddiq, memberikan tanggapan keras terkait sengketa informasi publik antara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau dan Media Samudera Kepri, yang saat ini bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Dalam pernyataannya, Nuri menilai polemik keterbukaan informasi terkait dokumen proyek APBN—termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering Design (DED)—menunjukkan adanya indikasi yang perlu mendapat perhatian serius dari lembaga audit negara.
Ia menyebut, dalam konteks keterbukaan informasi publik di era modern, setiap pola penolakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara harus dipandang sebagai “red flag” atau lampu merah awal yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawas keuangan negara.
“Saya melihat ini sebagai sinyal yang tidak biasa. Di tengah semangat keterbukaan informasi publik, masih ada pola-pola yang terkesan menutup akses terhadap dokumen yang seharusnya bisa diuji publik. Ini jelas perlu menjadi perhatian serius,” ujar Nuri saat memberikan keterangan di Tanjungpinang, Rabu (1/7/2026).
Nuri juga secara terbuka mengimbau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk segera melakukan langkah pengawasan dan audit lebih mendalam terhadap proyek-proyek infrastruktur yang menjadi objek sengketa informasi tersebut.
Menurutnya, meskipun secara hukum proses keberatan di PTUN masih berlangsung, dinamika yang terjadi sudah cukup kuat untuk mendorong adanya pemeriksaan awal guna memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam tata kelola anggaran negara.
“Saya mengimbau BPK untuk bertindak. Ini bukan semata soal sengketa informasi, tetapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara. Jika ada pola yang ganjil, maka audit investigatif harus dilakukan,” tegasnya.
Radar Pengawasan Ormas Ditingkatkan
Lebih lanjut, Nuri menilai bahwa setiap tindakan badan publik yang terkesan menghambat keterbukaan informasi di tengah era transparansi digital perlu diuji secara ketat agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan ke depan.
Sebagai salah satu organisasi masyarakat yang berkomitmen mengawal jalannya roda pemerintahan di daerah, GERAK KERIS KEPRI menegaskan akan memperketat fungsi kontrol sosial mereka terhadap instansi terkait.
“Kami dari Gerakan Rakyat Kepulauan Riau Sukses (GERAK KERIS), sebagai ormas yang berfungsi mengawasi jalannya aparatur negara secara ketat dan presisi, akan meninggikan radar pengawasan kami. Ini sudah menjadi peringatan keras bahwa instansi ini harus mendapatkan perhatian yang sangat serius. Saya akan segera menginstruksikan bidang-bidang terkait di internal kami untuk bergerak melakukan pengumpulan data di lapangan,” tambah Nuri.
Namun demikian, Nuri menegaskan bahwa seruan ini bukan merupakan sebuah vonis hukum sepihak, melainkan sebuah dorongan moral untuk penguatan pengawasan publik dan lembaga negara agar prinsip keterbukaan informasi tetap berjalan lurus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Kepri belum memberikan tanggapan resmi tambahan terkait pernyataan tersebut. Sementara itu, proses hukum di PTUN Tanjungpinang masih terus berjalan sesuai mekanisme keberatan atas putusan Komisi Informasi (KI) Kepulauan Riau. (*/Jd)


