Hukum & Kriminal

KPK Temukan Rawan Korupsi Hibah dan PBJ

Deputi Korsup KPK Ely Kusumastuti menyampaikan materi rakor pencegahan korupsi di Palangkaraya.

PALANGKARAYA, SAMUDERAKEPRI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan delapan titik rawan korupsi dalam penyaluran dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mendeteksi sejumlah anomali pengadaan barang dan jasa (PBJ) di wilayah Kalimantan.

Temuan tersebut dipaparkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah yang berlangsung di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/2026).

Delapan Titik Rawan Penyaluran Hibah

Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, mengungkapkan delapan celah kerawanan penyaluran hibah di daerah mencakup pengajuan tanpa proposal, proposal menyusul saat penganggaran, data penerima kabur, tumpang tindih nama penerima, penerima berulang tiap tahun, minimnya pengawasan, realisasi tak sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga kriteria penerima yang tidak memenuhi syarat.

“Seharusnya proposal diajukan terlebih dahulu, diperiksa kelayakannya, kemudian masuk proses penganggaran, dilanjutkan NPHD, dan setelah seluruh proses terpenuhi, barulah hibah disalurkan,” ujar Ely Kusumastuti.

KPK turut menyoroti indikasi penyimpangan PBJ melalui tender, e-purchasing, maupun Pengadaan Langsung (PL). Indikasi tersebut meliputi afiliasi penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau legislator, penyedia tanpa Sertifikat Badan Usaha (SBU), hingga syarat teknis yang disengaja untuk menggugurkan peserta.

Penurunan Nilai Pengawasan Pencegahan

Berdasarkan data KPK, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025 di empat provinsi Kalimantan mengalami penurunan. Kalteng turun dari 83 ke 82, Kaltim dari 80 ke 75, Kalbar dari 89 ke 78, serta Kalsel dari 93 ke 85. Hanya Kaltara yang naik tipis dari 82 menjadi 83.

Anomali ini mempertegas pentingnya pengawasan berlapis oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menimpali bahwa pengawasan PBJ wajib berjalan menyeluruh sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengapresiasi pemetaan berbasis risiko oleh KPK sebagai instrumen pencegahan dini agar tata kelola anggaran daerah berjalan lebih transparan dan sesuai regulasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *