Sikat Kejahatan Jalanan! Polda NTB Gulung 212 Tersangka Curat, Curas, dan Curanmor

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama jajaran Satreskrim Polres dan Polresta bergerak taktis menekan angka kriminalitas di wilayahnya. Hanya dalam kurun waktu sebulan, aparat kepolisian sukses membongkar ratusan kasus kejahatan konvensional yang masuk dalam kategori 3C.

Berdasarkan data resmi Humas Polri pada Selasa (30/6/2026), operasi penindakan yang berlangsung sejak 21 Mei hingga 27 Juni 2026 ini berhasil mengungkap sebanyak 163 kasus tindak pidana. Keberhasilan operasi massal tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB dengan total 212 orang tersangka yang berhasil dijebloskan ke sel tahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, merincikan dari total 163 perkara yang digulung, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan catatan 97 kasus. Diikuti oleh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 45 kasus, serta pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 16 kasus.

“Hasil ungkap ini merupakan bukti nyata bahwa Polda NTB dan jajaran akan terus berupaya keras menangkap pelaku kejahatan. Jadi tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana,” tegas Kombes Pol. Arisandi.

Jeratan Hukum dan Pengembalian Aset Korban

Pihak Polda NTB memastikan seluruh proses hukum terhadap ratusan tersangka ini akan berjalan tegas mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHP, pelaku curas dikenakan Pasal 479 KUHP, sedangkan komplotan curanmor bakal berlapis dengan Pasal 476 atau 477 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

Menariknya, momentum rilis pers kali ini tidak hanya sekadar memamerkan para pelaku kejahatan. Sebagai bentuk transparansi dan pelayanan langsung kepada publik, Polda NTB mengundang para korban dan menyerahkan kembali aset atau barang bukti hasil kejahatan yang sempat disita dari tangan tersangka. Sejumlah unit sepeda motor, telepon genggam (smartphone), hingga barang berharga lainnya diserahkan langsung kepada pemilik sahnya agar bisa digunakan kembali untuk aktivitas sehari-hari.

Guna mempertahankan situasi kamtibmas yang kondusif di Nusa Tenggara Barat, jajaran kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan tidak segan memberikan informasi cepat kepada petugas jika menemui pergerakan mencurigakan di lapangan. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru