Rabu, Juni 24, 2026

Hasil Ungkap Kasus, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

Pilihan Editor

Musi Rawas (SAMUDERAKEPRI) – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi lintas wilayah. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang profesional dalam memberantas kejahatan narkoba.

Dilansir dari laporan Humas Mabes Polri, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Mapolres Musi Rawas ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika pada 8 Mei 2026 lalu. Dalam perkara tersebut, Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil membekuk seorang tersangka berinisial H (26) di wilayah Desa Muara Megang, Kabupaten Musi Rawas.

Sebelum dihancurkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan verifikasi ketat guna memastikan kesesuaian dengan hasil penyitaan serta ketentuan hukum yang berlaku. Proses pengujian ini dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh unsur kejaksaan, penasihat hukum, tersangka, serta para undangan yang hadir.

Secara rincian teknis, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat bruto 2.090,44 gram (sekitar 2 kilogram) dan 20 butir pil ekstasi dengan berat bruto 9,51 gram. Sebagian kecil dari barang bukti tersebut sengaja disisihkan sesuai ketentuan untuk kepentingan pembuktian di koridor persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan seluruh barang haram tersebut ke dalam wadah yang telah dicampur dengan cairan pembersih, kemudian dihancurkan menggunakan mesin pelumat hingga tidak dapat digunakan kembali. Seluruh tahapan pemusnahan berlangsung di bawah pengawasan ketat untuk memastikan tidak adanya potensi penyalahgunaan barang bukti.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik bahwa seluruh barang bukti hasil pengungkapan perkara dikelola sesuai prosedur hukum demi memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa.

Senada dengan hal itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Polda Sumsel memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional serta bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. (*)

- Advertisement -

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru