MARTAPURA – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU Timur) sukses menuntaskan target Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar selama 16 hari sejak tanggal 12 hingga 27 Juni 2026. Dalam operasi ini, aparat kepolisian berhasil menyita total 35 pucuk senjata api (senpi) rakitan dari pengungkapan kasus maupun penyerahan sukarela oleh masyarakat.
Dilansir dari rilis resmi Humas Polri pada Selasa (30/6/2026), Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Lustiyono, memaparkan bahwa selama operasi berlangsung, jajarannya berhasil membongkar tiga kasus pidana kepemilikan senpi ilegal. Tiga orang tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti 3 pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 14 butir amunisi.
Berikut adalah rincian tiga kasus penangkapan yang berhasil diungkap:
- Kasus Pertama (17 Juni 2026): Polisi bergerak ke Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I dan menangkap seorang buruh asal Palembang bernama Jamalludin (31). Petugas menemukan 1 pucuk revolver rakitan dan 4 butir amunisi kaliber 3,38 mm yang disembunyikan di dalam sebuah pondok kebun.
- Kasus Kedua (19 Juni 2026): Petugas mengamankan seorang petani bernama Sumidi (55) di Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III. Dari hasil penggeledahan rumah, ditemukan 1 pucuk revolver rakitan beserta 5 butir amunisi kaliber 9 mm di bawah rak sepatu.
- Kasus Ketiga (27 Juni 2026): Kasus terakhir menyasar mess PT LPI di Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka. Polisi menciduk Alex Candra (38) yang menjabat sebagai mandor di perusahaan tersebut. Dari dalam kamarnya, ditemukan 1 pucuk revolver rakitan dan 5 butir amunisi kaliber 9 mm yang diselipkan di dalam gulungan kasur.
“Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres OKU Timur untuk proses penyidikan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” jelas AKBP Adik Lustiyono dalam konferensi persnya.
Kesadaran Hukum: 32 Pucuk Senpi Diserahkan Sukarela
Selain melakukan tindakan represif melalui penangkapan, Operasi Senpi Musi 2026 di OKU Timur juga memanen hasil positif dari sisi preventif. Tingginya kesadaran hukum membuat masyarakat secara sukarela menyerahkan sebanyak 32 pucuk senpi rakitan kepada pihak berwajib.
Senjata yang diserahkan warga tersebut terdiri dari 10 pucuk senjata laras panjang dan 22 pucuk senjata laras pendek. Tak hanya itu, warga juga menyerahkan total 72 butir amunisi yang dirincikan berupa 17 butir amunisi laras panjang serta 55 butir amunisi laras pendek.
Pihak kepolisian menegaskan, keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata meningkatnya kepedulian bersama antara aparat dan masyarakat dalam menekan peredaran senjata ilegal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)


