Januari–Juni 2026: Ditreskrimum Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Kejahatan Konvensional

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatatkan rapor impresif dalam penegakan hukum di wilayahnya. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, korps bhayangkara setempat sukses menggulung sebanyak 211 tersangka dari ratusan kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Dilansir dari rilis resmi Humas Polri pada Selasa (30/6/2026), capaian besar ini merupakan hasil penindakan dari 153 laporan polisi (LP) yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polda Kalsel. Pengungkapan massal ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dir Reskrimum, Kabid Humas, dan Kasubdit III Ditreskrimum di lobi Mapolda Kalsel, Banjarbaru.

Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol. Frido Situmorang, merincikan bahwa dari total 211 tersangka yang diringkus, sebanyak 204 orang di antaranya merupakan laki-laki dan 7 orang lainnya adalah perempuan. Selain itu, petugas juga mengamankan 3 orang tersangka yang terdeteksi masih di bawah umur di wilayah hukum Polresta Banjarmasin dan Polres Banjar.

“Sejak Januari sampai dengan Juni 2026, Polda Kalsel sudah berhasil menangkap, menahan, dan memproses 211 tersangka. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Frido Situmorang.

Dominasi Kasus Jalanan dan Premanisme

Dalam operasi penindakan selama satu semester ini, kepolisian fokus menyasar pada sejumlah kasus konvensional yang menjadi atensi publik. Beberapa kasus menonjol yang berhasil dibongkar di antaranya adalah aksi pembegalan, pencurian, pembunuhan, hingga praktik premanisme jalanan.

Bersamaan dengan penangkapan para tersangka, tim di lapangan juga menyita rentetan barang bukti kejahatan yang digunakan sebagai alat atau hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi senjata tajam (sajam), armada kendaraan bermotor roda dua, uang tunai hasil kejahatan, serta dokumen kendaraan berupa STNK.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol. Adam Erwindi, mengimbau masyarakat luas untuk memperkuat sinergitas bersama kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Dirinya meminta warga tidak segan untuk memanfaatkan layanan pengaduan cepat bebas pulsa melalui Call Center 110 jika melihat atau menjadi korban kejahatan. Pihak Polda Kalsel menjamin penuh kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan setiap aduan akan langsung direspons cepat oleh personel di lapangan. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru