Kadis PUPRPRKP Anambas Bantah Keterangan Direktur CV TAB Terkait Proyek Sodetan

0
103
Kadis PUPRPRKP Anambas Bantah Keterangan Direktur CV TAB Terkait Proyek Sodetan

Anambas, SK.co.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, membantah keterangan Direktur CV Tapak Anak Bintan (TAB), Azhari, terkait pencairan dana dan penyebab mangkraknya proyek sodetan di Anambas.

Sebelumnya, Azhari mengklaim bahwa CV TAB hanya berperan sebagai penandatangan kontrak dan pelaksanaan proyek dikuasakan kepada PT. Tanjung Nusa Persada. Azhari juga menyatakan bahwa dana muka proyek sebesar 30% langsung masuk ke rekening PT. Tanjung Nusa Persada.

Namun, Syarif Ahmad menegaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 21.05/04.0/000065/LS/1.03.1.04.2.10.01.0000/M/6/2024 tanggal 28 Juni 2024, uang muka 30% justru dicairkan kepada CV. TAB atas nama Direktur Azhary.

“Tidak benar bahwa uang muka dicairkan ke PT. Tanjung Nusa Persada. SP2D jelas menunjukkan bahwa penerima uang muka adalah CV. TAB,” tegas Syarif Ahmad dalam jawaban konfirmasi tertulis kepada Samuderakepri.co.id, Senin (12/11/2024).

Syarif Ahmad menambahkan bahwa pencairan dana muka tersebut merupakan kewenangan mutlak Direktur CV. TAB. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah memberikan uang muka sesuai kontrak yang ditandatangani antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur CV. TAB.

Terkait mangkraknya proyek, Syarif Ahmad menjelaskan bahwa CV. TAB telah melanggar Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

“Penyedia jasa gagal memperbaiki kinerja, lalai dalam melaksanakan kewajibannya, dan berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan,” jelas Syarif.

Dinas PUPRPRKP Anambas telah mengambil langkah-langkah dengan mengirimkan surat pencairan Jaminan Uang Muka kepada PT. Asuransi Umum Videl di Batam dan surat pencairan Jaminan Pelaksanaan kepada PT. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Tanjungpinang.

“Perihal dugaan penyelewengan uang muka, itu merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Syarif Ahmad.(red)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan