📤 Bagikan Berita Ini:

TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H. Bakhtiar, M.A., menghadiri Upacara Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kilometer 18, Kabupaten Bintan, Senin (17/8/2026).

Kegiatan terpusat yang digelar serentak di sembilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kepri tersebut mencatat sebanyak 3.188 narapidana dan anak binaan menerima pengurangan masa pidana.

Hadir mendampingi perwakilan legislatif dalam agenda tahunan tersebut di antaranya Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si., serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar.

Kanwil Ditjenpas Kepri merincikan, penerima remisi terbagi menjadi dua kategori utama, yakni 3.152 jiwa menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa hukuman sebahagian, serta 36 jiwa menerima Remisi Umum II (RU II) yang langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2026.

Penerima remisi terbanyak dicatatkan oleh Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 903 orang, disusul Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang (644 orang), dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang (633 orang).

Sorotan Overcapacity dan Bekal Kemandirian

Wakil Ketua III DPRD Kepri, H. Bakhtiar, M.A., menilai pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar warga binaan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

“Remisi ini harus kita maknai sebagai bentuk apresiasi atas proses pembinaan dan perubahan positif. Yang lebih penting, ini menjadi motivasi agar warga binaan terus mengikuti program secara sungguh-sungguh sehingga ketika kembali ke masyarakat mampu berkontribusi positif,” ujar Bakhtiar.

Menanggapi kondisi hunian lapas/rutan se-Kepri yang mengalami beban berlebih (overcapacity), Bakhtiar menyatakan dukungan penuh DPRD Kepri terhadap program pelatihan keterampilan dan kerja sama pidana kerja sosial antara Pemprov Kepri dan Kanwil Ditjenpas.

Ia menekankan bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus dibarengi dengan bekal mental, sosial, dan sertifikasi keahlian sebagai fondasi reintegrasi sosial warga binaan secara produktif. (*)

(Tim Redaksi)

📤 Bagikan Berita Ini: