Karimun, samuderakepri.co.id – PT. Karimun Marine Shipyard (KMS) diduga melanggar aturan pemanfaatan di laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Laporan dugaan pelanggaran ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak 28 Mei 2023.
Menurut laporan tersebut, PT. KMS tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat untuk melakukan pemanfaatan di laut, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 16 ayat (2) UU Cipta Kerja. Selain itu, PT. KMS juga diduga telah mereklamasi lahan seluas 150 hektar di perairan pesisir Tanjung Balai Karimun tanpa memenuhi syarat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sebagaimana diatur dalam Pasal 49, 49A, dan 49B UU Cipta Kerja.
Apabila terbukti bersalah, PT. KMS dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, atau pencabutan izin. Selain itu, PT. KMS juga dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20 miliar jika terbukti melakukan pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Polsus WP3K Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan inspeksi lapangan ke PT. KMS pada 18 Juli 2023. Dari hasil inspeksi tersebut, diketahui bahwa PT. KMS telah memiliki izin usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120006910476, Kode KBLI terlampir dengan jenis usaha Galangan Kapal dan berlokasi di Jl. PT. Mutiara RT. 002 RW. 002 Kelurahan Pangke Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
PT. KMS juga mengklaim telah memiliki dokumen izin lokasi dari Bupati Karimun, izin pelaksanaan reklamasi dari Menteri Perhubungan, dan Sertifikat HGB dari BPN untuk melakukan reklamasi lahan seluas 150 hektar dari tahun 2011 hingga 2015. Selain itu, PT. KMS juga telah mengajukan KKPRL untuk kegiatan reparasi kapal, olah gerak kapal, dan sandar kapal (jetty) seluas 18,4 hektar yang berada di luar area reklamasi sejak 13 Juni 2023, dan saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Ditjen PRL.
Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Polsus WP3K Pangkalan PSDKP Batam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. KMS. Padahal, berdasarkan hasil inspeksi lapangan, PT. KMS telah mereklamasi lahan seluas 150 hektar tanpa memiliki KKPRL. PT. KMS baru mengajukan KKPRL untuk kegiatan di luar area reklamasi, dan itu pun masih dalam proses verifikasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kinerja dan profesionalisme Polsus WP3K Pangkalan PSDKP Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Apakah mereka telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan, atau malah terlibat dalam praktik Kolusi dan Korupsi dengan PT. KMS? Publik berhak mengetahui jawabannya.
Turman Hardianto Maha, S.P., MMP selaku Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Batam, saat dihubungi media ini, Senin (5/2/2024), belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan pelanggaran PT. KMS. Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu jawaban dari pihaknya. (Tim).
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI