SAMUDERAKEPRI, KUTA SELATAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penguatan implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) secara komprehensif mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Langkah strategis ini ditempuh guna merespons penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi 34 serta Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2025, sekaligus memupuk pembentukan karakter berintegritas secara berkelanjutan.

Wakil Pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri agenda PAK bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII, pimpinan kampus, serta melakukan peninjauan di SMAN 1 Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (5/8/2026). Ibnu memaparkan bahwa KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan terus menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, menyusun bahan ajar, serta memfasilitasi pendampingan institusional. Bagi KPK, pendidikan melengkapi pilar penindakan dan pencegahan dalam memblokir potensi perilaku koruptif sejak dini.

Pada tingkat pendidikan tinggi, KPK mendorong akselerasi Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 dan Keputusan Mendikbudristek Nomor 210 Tahun 2023 yang memasukkan PAK sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) serta terintegrasi dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK). Sementara untuk jenjang dasar dan menengah, KPK bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Panduan PAK 2025–2026 yang berpijak pada lima elemen kompetensi dan sembilan nilai integritas “Jumat Bersepeda KK” (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras).

Penerapan nyata kebijakan ini tercermin di SMAN 1 Kuta Selatan yang menjadi peserta Anti-Corruption Academy (ACA) binaan KPK. Kepala SMAN 1 Kuta Selatan, Luh Made Sri Yuniati, mengungkapkan bahwa pendampingan KPK diwujudkan melalui inovasi program Lost and Found untuk melatih kejujuran peserta didik. Terhitung sejak 2024 hingga Agustus 2026, program tersebut mencatat 265 laporan penemuan barang dan uang sebesar Rp3,1 juta. Sesuai SOP tiga bulan, uang temuan senilai Rp2,2 juta yang tidak diambil pemiliknya disalurkan untuk bantuan panti asuhan serta warga yang tertimpa duka. (*)

🔥 Dilihat: ... kali