MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO), aparat kepolisian sukses membongkar praktik perekrutan ilegal lintas negara dengan tujuan penempatan kerja ke Jepang.
Dilansir dari rilis resmi Humas Polri pada Selasa (30/6/2026), penyidik telah menetapkan seorang perempuan berinisial AR sebagai tersangka. AR diketahui berperan sebagai pengelola sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Mataram.
Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, menjelaskan bahwa peningkatan status hukum AR dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang sah dan dinilai memenuhi unsur pembuktian.
“Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti yang kami peroleh dinilai telah memenuhi unsur pembuktian,” ungkap Kombes Pol. Ni Made Pujewati dalam konferensi persnya.
Modus Operandi: Iming-Iming Sektor Pertanian dan Pelatihan Palsu
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka AR memperdaya sedikitnya enam orang korban laki-laki dengan mengiming-imingi lapangan pekerjaan di sektor pertanian di Jepang. Guna memuluskan aksi penipuannya dan meyakinkan para korban bahwa prosedur berjalan resmi, AR menyelenggarakan pelatihan bahasa, membagikan seragam, hingga menerbitkan kartu identitas pelatihan khusus.
Sebagai syarat keberangkatan, setiap korban diperas dengan biaya pendaftaran yang bervariasi, mulai dari Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta. Dari praktik haram ini, tersangka AR diduga meraup keuntungan bersih mencapai Rp95 juta.
Nahas, janji manis pemberangkatan ke luar negeri tersebut tidak pernah terealisasi. Alih-alih diterbangkan ke Jepang, para korban justru ditelantarkan dan dipindahkan dari satu lokasi penampungan ke lokasi lainnya tanpa kejelasan jadwal.
Rekam Jejak Residivis dan Celah Korban Lain
Pihak kepolisian membeberkan bahwa praktik perekrutan ilegal ini bukan kali pertama dilakukan oleh AR, melainkan sudah terendus sejak tahun 2025 dengan pola kejahatan serupa yang memakan tujuh orang korban. Saat ini, AR telah dijebloskan ke Lapas Perempuan Mataram untuk menjalani penahanan.
Polda NTB mengendus adanya potensi korban lain dalam jumlah besar, mengingat data penampungan yang dikelola tersangka sempat mencatat angka hunian lebih dari 40 orang. Guna menuntaskan kasus ini, kepolisian telah membuka hotline pengaduan khusus dan meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
Atas perbuatannya, AR dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta regulasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun beserta denda administratif. (*)


