TEHERAN – Situasi geopolitik di jalur logistik maritim global kembali memanas setelah Pemerintah Iran secara tegas menolak rencana Prancis untuk melakukan operasi pembersihan ranjau di Selat Hormuz. Otoritas Teheran melayangkan peringatan keras kepada Paris agar tidak melakukan tindakan provokatif di tengah kondisi kawasan yang dinilai sangat sensitif dan kompleks.
Dilansir dari laporan langsung Al Jazeera pada Selasa (30/6/2026), penegangan status wilayah ini dipertegas oleh Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Ebrahim Azizi. Ia menyatakan bahwa Selat Hormuz merupakan rute maritim vital yang tidak dapat diganggu gugat oleh kekuatan militer asing.
“Selat Hormuz yang strategis adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan nasional Iran, dan pengelolaannya sepenuhnya berada di tangan Republik Islam Iran,” tegas Ebrahim Azizi sebagaimana dikutip dari lembaga penyiaran negara IRIB.
Isu Dana Cair Jadi Syarat Dialog AS-Iran
Selain dinamika keamanan Selat Hormuz, perhatian internasional juga tertuju pada kelanjutan diplomasi antara Teheran dan Washington. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sebelumnya sempat mengklaim bahwa pihak Iran telah meminta pertemuan formal pasca-insiden baku tembak pekan lalu, yang ia sebut akan berlangsung di Qatar.
Kendati demikian, Kementerian Luar Negeri Iran langsung membantah klaim sepihak tersebut dan menyatakan tidak ada agenda negosiasi teknis tingkat tinggi maupun kontak tatap muka secara langsung dengan AS di Doha. Teheran sebaliknya hanya mengirimkan delegasi ahli ke Qatar khusus untuk menindaklanjuti proses implementasi Nota Kesepahaman (MoU) terkait pencairan aset-aset keuangan Iran yang dibekukan.
Analis industri maritim dan regional menilai, pencairan dana tersebut menjadi harga mati bagi Iran sebelum melangkah lebih jauh dalam pembicaraan damai. Berdasarkan keterangan Pemerintah Iran, pihak AS telah sepakat untuk mencairkan dana senilai USD6 miliar (sekitar Rp98,4 triliun) dari total USD12 miliar aset mereka yang saat ini disimpan di Qatar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dokumen kesepakatan bersama. (*)


