SAMUDERAKEPRI, ANAMBAS — Rencana masuknya perusahaan kayu PT KJJ di Pulau Jemaja memicu penolakan tegas dari tokoh masyarakat lokal hingga kalangan perantau di Kabupaten Kepulauan Anambas. Isu yang belakangan hangat diperbincangkan warga di kedai-kedai kopi hingga grup jejaring pesan singkat tersebut dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem di wilayah pulau kecil.
Tokoh masyarakat Jemaja Timur, Wan Munawar, secara tegas menolak kehadiran kembali perusahaan pemanfaatan kayu di wilayahnya. Ia mengingatkan rekam jejak pahit pada tahun 2000 lalu, saat Jemaja masih berada di bawah naungan Kabupaten Natuna, ketika masuknya perusahaan kayu berakibat pada penggundulan hutan, bencana tanah longsor, pendangkalan dan kekeruhan air laut, hingga kerusakan terumbu karang. Menurutnya, janji pembukaan lahan perkebunan kerap tidak terbukti setelah kayu gelondongan diangkut dengan kapal tongkang ke luar daerah, padahal Pulau Jemaja memiliki proporsi daratan yang sangat terbatas, yakni sekitar 4 persen. Ia pun mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang dipimpin bupati berlatar belakang pengusaha untuk lebih mengarahkan pengolahan lahan tidur di kawasan pinggiran dan dataran bagi sektor pertanian.
Penolakan senada disuarakan oleh tokoh perantau Jemaja Timur yang telah bermukim di Kota Batam selama sekitar 22 tahun, Abdul Syahnan. Ia menilai potensi tanah kelahirannya jauh lebih prospektif jika dikembangkan pada sektor pariwisata pantai, air terjun, dan hutan, serta bidang kelautan, perikanan, pertanian, hingga peternakan. Menurut Syahnan, operasional perusahaan kayu skala besar dengan alat berat berisiko memusnahkan kawasan hutan Jemaja dalam rentang waktu kurang dari satu tahun, yang sangat berbeda dengan pemanfaatan kayu manual tebang pilih oleh warga lokal untuk kebutuhan domestik yang tetap memerlukan pengawasan ketat.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat lebih selektif dalam menggaet investor demi masa depan daerah. Pemda didesak untuk memprioritaskan investasi yang betul-betul ramah lingkungan serta mampu menciptakan lapangan kerja berkelanjutan tanpa merusak daya dukung ekosistem pulau-pulau kecil. (*)
