BATAM, SAMUDERAKEPRI — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aman, S.Pd., M.M., mendesak seluruh perusahaan di Kota Batam dan wilayah Kepri untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dalam setiap proses rekrutmen.
Langkah ini dinilai mendesak guna memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat setempat di tengah masuknya arus investasi industri yang pesat di Kota Batam.
“Ini memang salah satu fokus kami bersama teman-teman di Komisi IV DPRD Kepri terhadap perusahaan-perusahaan agar memprioritaskan mempekerjakan tenaga kerja lokal kita,” tegas Aman, Kamis (20/8/2026).
Aman mengungkapkan, pihaknya menerima gelombang keluhan warga yang kesulitan menembus pasar kerja lokal. Isu mengenai porsi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga tidak sesuai regulasi juga mengemuka dalam agenda Reses DPRD Kepri di Perumahan Anggrek Sari, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Sabtu malam (15/8/2026).
Dalam reses tersebut, Ketua RW 15 Anggrek Sari, Agus Andriyanto, mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri bersama DPRD untuk mengintensifkan sidak dan pengawasan ke lapangan terkait maraknya TKA.
Pengetatan TKA dan Skema Transfer Keahlian
Menanggapi hal itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa keberadaan TKA pada dasarnya diizinkan hanya untuk posisi dengan keahlian khusus (expert) yang belum dimiliki SDM lokal.
“TKA ini hanya diizinkan bekerja untuk keahlian tertentu. Kalau pekerjaannya itu masih bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal kita, maka perusahaan harus mengutamakan warga kita,” ujar Aman.
Aman mendorong pelaksanaan pengawasan rutin serta skema alih teknologi (transfer of knowledge) agar kehadiran pekerja asing memberi nilai tambah bagi kompetensi SDM daerah. Ia juga mengajak warga ikut aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran aturan TKA oleh perusahaan industri di Batam. (*)
(Tim Redaksi)


