📤 Bagikan Berita Ini:

TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (28/7/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan, M.M., dengan agenda mendengarkan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang dilanjutkan dengan penetapan Panitia Khusus (Pansus).

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, S.K.M., M.Si., hadir menyampaikan pidato jawaban pemerintah. Ia menegaskan bahwa materi muatan Ranperda telah disusun sesuai koridor pembagian urusan pemerintahan tanpa mengambil alih kewenangan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota.

Menjawab pandangan fraksi terkait penguatan biosekuriti wilayah kepulauan, Sekda Misni menekankan komitmen Pemprov Kepri dalam memperketat pengawasan lalu lintas ternak.

”Pemerintah akan terus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, kabupaten/kota, dan instansi vertikal dalam memperkuat pengawasan pengeluaran serta pemasukan hewan, sistem surveilans, hingga kesiap-siagaan menghadapi kejadian luar biasa penyakit hewan,” terang Misni.

Selain itu, Pemprov Kepri juga menyepakati dorongan fraksi terkait penguatan laboratorium kesehatan hewan, pelayanan veteriner, pembinaan Koperasi Peternak, hingga fasilitasi standardisasi bagi UMKM sektor peternakan secara berkelanjutan.

Pembentukan Pansus DPRD Kepri

Usai penyampaian jawaban pemerintah, DPRD Provinsi Kepri secara resmi menetapkan susunan keanggotaan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan kesepakatan forum paripurna, H. Muhammad Musofa, S.E., disepakati menjabat sebagai Ketua Pansus, didampingi Muhamad Najib dan Hj. Rohani, S.AP., sebagai Wakil Ketua.

Adapun jajaran anggota Pansus meliputi Andi S. Mukhtar, Zaizulfikar, Asmin Patros, Agustian, dr. H. Jusrizal, Ir. Onward Siahaan, Muhammad Syahid Ridho, Hj. Ismiyati, Saproni, Hj. Mesrawati Tampubolon, H. Sumali, dan H. Suigwan.

Pansus DPRD Kepri akan mendalami draf regulasi tersebut bersama tim asistensi Pemprov Kepri agar menghasilkan peraturan daerah yang implementatif dan adaptif dengan kondisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan strategis. (*)

(Tim Redaksi)

📤 Bagikan Berita Ini: