Sengketa Tanah Warga Tanjungpinang Bergulir Hingga ke Kepolisian

0
134

SAMUDERAKEPRI.co.id, Tanjungpinang – Sengketa kepemilikan tanah di Jalan WR Supratman depan Rumah Sakit Umum Daerah, Raja Ahmad Tabib antara Rahmanullah ahli waris ibu Rahimah dengan ahli waris Berman Janus Hasiholan Sinaga.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Pasalnya lahan seluas 3 hektare yang di taksir mencapai ratusan milyar itu di pasangkan plang atas nama Berman Jannus Hasiholan Sinaga berdasarkan Akta Jual Beli No 853/2009 dan SHM ( Sertifikat Hak Milik ) no 51/Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Timur.

Rahmanullah menjelaskan awal kronologi permasalahan lahan tumpang tindih seingatnya sekitar tahun 2018 atau 2019 dirinya hanya mendengar namun tidak melihat secara langsung suratnya. Ketika ingin menerbitkan surat Seporadik di tahun 2017 dengan dikuatkan dengan surat Wedana pada tahun 1961 akhirnya diterbitkan pada tahun 2018 melalui Kelurahan Air Raja kemudian di cross check oleh Lurah beserta Staff selama 1 tahun maka di terbitkan Seporadik.

“Setelah di terbitkan Seporadik, di tahun 2018 akhir, dirinya ingin tingkatkan ke Sertifikat ternyata ada yang mengklaim bahwa Berman Jannus Hasiholan Sinaga memiliki sertifikat hak milik, disitulah mulai terjadi persengketaan hingga akhirnya dilakukan mediasi ke Kantor Kelurahan selama 1 bulan dan tidak ada hasil maka dilakukan kembali mediasi secara baik ke BPN selama satu tahun hingga 2020 bahkan mediasi kepada keluarga mereka di Batam tidak ada hasil sampai hari ini tergantung,” ujarnya, (4/11/2022).

Oleh karena itu, dilakukan mediasi antara kedua belah pihak di kantor BPN Tanjungpinang, dan dari hasil pertemuan tersebut pihak Rahmanullah di dampingi pengacaranya DR H Razman Arif Nasution SH S.Ag MH ( Ph.D ) dan pihak Berman Janus yang di wakili oleh kuasa hukumnya, Sugar Sinaga.

“Saya minta jangan di wakili pengacara murni artinya jangan lewat pengacara doang harus ikut juga orangnya supaya kelihatan nanti akar masalahnya dimana. Sekali lagi ini upaya hukum yang sangat elegan menurut saya. Tapi prinsipnya malam ini saya buat surat agar dilakukan mediasi jadi intinya tidak ada masalah yang tidak bisa terselesaikan kalau kita berkeinginan mencari penyelesaian,” ujar Razman.

Usai menjalani dua kali mediasi di Kantor BPN Tanjungpinang dan menemui jalan buntu, akhirnya pada bulan Januari 2023 pihak Rahmanullah bersama pengacaranya melanjutkan kasus ini ke pihak berwajib Polresta Tanjungpinang.

“Hari ini kita telah melaporkan perkara sengketa tanah atas kepemilikan ibu Rahimah dengan ahli waris bapak Rahmanullah ke Polresta Tanjungpinang, semoga dengan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membenarkan adanya laporan tersebut dan akan menindak lanjuti kasus sengketa tanah tersebut.

“Iya kita sudah terima laporannya dan telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pihak Ibu Rahimah, sempadan tanah, hingga kelurahan. Dan akan kita tindak lanjuti terus,” terang AKP Ronny, (20/1/2023). (MS).

Tinggalkan Balasan