TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (28/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, S.K.M., M.Si., dengan agenda mendengarkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juru bicara dari tujuh fraksi DPRD Kepri membacakan pemandangan umum masing-masing, yakni Marzuki (Gerindra), Asmin Patros (Golkar), H. Muhammad Musofa (Nasdem), H. Muhammad Taufiq (PKS), Dr. Sahat Sianturi (PDI-Perjuangan), Hj. Mesrawati Tampubolon (Demokrat-Nurani), dan Suigwan (PAN-PKB).
Dalam pandangannya, Juru Bicara Fraksi PKS, H. Muhammad Taufiq, menggarisbawahi posisi geografis Kepri di wilayah perbatasan internasional yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Ia menilai keterbukaan akses lalu lintas barang menghadirkan risiko tinggi terhadap penularan penyakit hewan menular dan zoonosis.
“Fraksi PKS memandang pembentukan Perda ini kebutuhan objektif. Namun terdapat isu strategis yang memerlukan penyempurnaan, terutama arah kemandirian pangan hewani, pembangunan kawasan perbatasan dan pulau terluar, penguatan biosekuriti, serta keberpihakan terhadap peternak rakyat,” jelas Taufiq.
Sorotan Alokasi APBD dan Implementasi Database
Senada dengan PKS, Juru Bicara Fraksi PAN-PKB, Suigwan, menegaskan agar Ranperda ini tidak sekadar menjadi alat regulasi administrasi semata, melainkan wajib berpihak pada peternak skala kecil.
Suigwan menyoroti Pasal 10 ayat (2) terkait fasilitasi pembiayaan yang terikat klausul “sesuai kemampuan keuangan daerah”. Pihaknya mendesak komitmen konkret alokasi APBD untuk pendampingan teknis serta bantuan bibit dan pakan.
“Kami juga mengingatkan tenggang waktu dua tahun pada Pasal 41 dan 42 harus benar-benar dimanfaatkan dinas terkait untuk menyiapkan pangkalan data (database) populasi ternak yang akurat dan terintegrasi, bukan sekadar formalitas penundaan implementasi,” tegas Suigwan.
Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepri menyatakan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan mendalam bersama Panitia Khusus (Pansus) dan Tim Asistensi Pemprov Kepri. (*)
(Tim Redaksi)


