📤 Bagikan Berita Ini:

TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD TA 2025.

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/7/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan, M.M., serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, S.K.M., M.Si.

Tujuh fraksi DPRD Kepri menyampaikan sikap akhirnya melalui juru bicara masing-masing, yakni Andi S. Mukhtar (Gerindra), Asmin Patros (Golkar), H. Suhadi (Nasdem), Muhammad Syahid Ridho (PKS), Dr. Sahat Sianturi (PDI-P), Hj. Mesrawati Tampubolon (Demokrat-Nurani), dan penyerahan naskah oleh Fraksi PAN-PKB.

Juru Bicara Fraksi Nasdem, H. Suhadi, menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017, LPP APBD TA 2025 dinilai konsisten dengan pagu anggaran yang ditetapkan. Namun, pihaknya mengingatkan Pemprov Kepri untuk meminimalkan pergeseran anggaran yang tidak terencana.

”Dibutuhkan keseimbangan antara konsistensi dan fleksibilitas dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kesesuaian prosedur, dan prioritas agar APBD tetap adaptif tanpa mengganggu stabilitas fiskal,” ujar Suhadi.

Sorotan Penurunan Aset dan Roadmap BKAD

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat-Nurani Indonesia, Hj. Mesrawati Tampubolon, menegaskan bahwa LPP APBD bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan instrumen untuk memastikan kemanfaatan uang rakyat.

Fraksi Demokrat-Nurani menyoroti posisi Neraca Daerah per 31 Desember 2025 yang mencatatkan penurunan total aset sebesar Rp290 miliar (4,1%), dari Rp7,10 triliun pada akhir 2024 menjadi Rp6,81 triliun pada akhir 2025.

”Guna mengantisipasi hal tersebut, kami mendorong Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengakselerasi penyusunan roadmap penataan aset terpadu, yang mencakup inventarisasi, percepatan sertifikasi, kejelasan asset idle, serta penuntasan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP),” tegas Mesrawati.

Mesrawati juga mendorong kemandirian fiskal daerah melalui penguatan kinerja OPD penghasil serta peningkatan kontribusi dividen dari BUMD.

Secara keseluruhan, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepri menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda LPP APBD TA 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti secara serius oleh Pemprov Kepri. (*)

(Tim Redaksi)

📤 Bagikan Berita Ini: