NASIONAL, SK.CO.ID – Presiden Indonesia, Joko Widodo, menanggapi keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut aturan tentang batas usia calon kepala daerah. Presiden menyarankan agar pertanyaan terkait keputusan ini diajukan langsung kepada Mahkamah Agung atau kepada pihak yang mengajukan gugatan.
Dalam kunjungan ke Pasar Bukit Sulap di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Presiden Widodo mengungkapkan bahwa ia belum membaca secara lengkap putusan Mahkamah Agung karena baru saja diberitahu tentang hal tersebut pada sore hari.
Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia, yang menantang aturan KPU tentang batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan memerintahkan pencabutannya.
Keputusan ini membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, putra sulung Presiden Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta dalam pemilihan serentak 2024. Sebelumnya, Kaesang tidak memenuhi syarat usia minimum yang ditetapkan oleh KPU. Namun, dengan putusan baru ini, ia dapat mencalonkan diri jika berusia minimal 30 tahun pada saat pelantikan. Kaesang telah disebut-sebut sebagai kandidat calon wakil gubernur Jakarta, berpasangan dengan Budisatrio Djiwandono, politisi Partai Gerindra dan keponakan Prabowo Subianto.(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI