📤 Bagikan Berita Ini:

⚡ Ringkasan 1 Menit

Tim Investigasi Khusus Media Samudera Kepri akan menyerahkan dokumen Laporan Informasi (LI) awal kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jl. Daeng Celak – Jl. Lingkungan Tanjung Lanjut senilai Rp 4,257,880,000. Penyerahan ini didasarkan pada bukti cetak dokumen resmi yang diterbitkan oleh sistem Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah Kota Tanjungpinang. Langkah ini diambil untuk mendorong klarifikasi teknis dan hukum yang berkekuatan hukum tetap, serta memberikan ruang pembuktian yang berkeadilan bagi semua pihak terkait.

TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers dan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara yang dilindungi oleh Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tim Investigasi Khusus Bedah Gelar Fakta PT Media Samudera Kepri secara resmi akan menyerahkan dokumen Laporan Informasi (LI) awal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Penyerahan berkas informasi nanti berkaitan dengan pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jl. Daeng Celak – Jl. Lingkungan Tanjung Lanjut (DAK) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 4.257.880.000,- yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang.

Langkah koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) ini diambil secara objektif dengan bersandar penuh pada bukti fisik lembaran cetak dokumen negara yang diterbitkan oleh sistem Keterbukaan Informasi Publik (KIP) milik Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemko Tanjungpinang dengan Nomor Permohonan: 20260027810 tertanggal 22 Oktober 2026. Redaksi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan bukan untuk menghakimi pihak manapun, melainkan murni untuk mendorong adanya klarifikasi teknis dan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Di dalam lembaran dokumen resmi berstatus ‘PERMOHONAN DIPENUHI’ yang sah dikeluarkan oleh sistem pemerintah tersebut, Petugas Pelayanan Informasi Dinas PUPR Kota Tanjungpinang secara tertulis mencatatkan: “Kepada Yth Bapak Ronny Paslan, Sehubungan dengan permintaan bapak sudah kami tindak lanjuti dengan dilakukannya acara Rapat teknis terkait penggunaan material lapis pondasi agregat kelas B (Base Course Kelas B) yang dicampur dengan tanah berbutir (Bouksit)…”

Berdasarkan fakta autentik yang tertulis di dalam sistem administrasi publik tersebut, Redaksi Samudera Kepri menilai perlu adanya pengujian lebih lanjut oleh pihak berwenang guna mencocokkan formula material yang diakui dalam catatan PPID tersebut dengan dokumen Job Mix Formula (JMF) serta Spesifikasi Teknis kedinasan yang mengikat pada Nomor Kontrak: 01/SP/DPUPR-BM/DAK/VII/2026.

“Kami melangkah ke Kejaksaan dengan membawa bukti petunjuk autentik dari lembaran resmi yang diterbitkan oleh sistem pemerintah sendiri. Karena sistem negara telah mengonfirmasi adanya rapat teknis mengenai penggunaan material agregat kelas B yang dicampur boksit, maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri untuk menelaah secara objektif apakah rumusan material tersebut telah sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja atau memerlukan kajian hukum lebih lanjut.

Ronny menambahkan, pers wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Oleh sebab itu, penyerahan dokumen pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ke Kejari Tanjungpinang adalah jalur paling proporsional agar seluruh pihak—baik Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran, CV. Permata Bintan selaku kontraktor pelaksana, dan CV. Bergin Dwi Dimensi selaku konsultan pengawas—mendapatkan ruang pembuktian yang berkeadilan di mata hukum.

Mengenai adanya dinamika teknis di mana tautan digital dokumen tersebut belakangan diketahui tidak lagi dapat diakses publik pada portal KIP pasca-adanya konfirmasi pers, Redaksi Media Samudera Kepri menegaskan bahwa bukti cetak fisik (hard copy) orisinal yang dicetak langsung saat sistem berstatus aktif telah diamankan secara institusional sebagai alat bukti pers yang sah dan ikut dilampirkan dalam berkas laporan ke Kejari Tanjungpinang.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Media Samudera Kepri juga masih menunggu jawaban tertulis atas surat konfirmasi resmi Nomor: 048/BGF-MSK/X/2026 yang telah dilayangkan sebelumnya kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang guna memberikan ruang penjelasan yang berimbang. (Red/BGF)

CATATAN REDAKSI / HAK JAWAB:

Sebagai bentuk kepatuhan mutlak terhadap Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai kewajiban bersikap independen, menghasilkan berita berimbang, dan tidak menghakimi, Redaksi Samuderakepri.co.id menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi yang seluas-luasnya. Kami mempersilakan Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, CV. Permata Bintan, CV. Bergin Dwi Dimensi, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, sanggahan, ataupun klarifikasi teknis secara tertulis guna dimuat secara utuh pada pemberitaan selanjutnya. Hak Jawab dapat dikirimkan melalui email resmi: [email protected].

📤 Bagikan Berita Ini: